SimpulRakyat.co.id, Makassar – Seorang ibu berinisial MT (38) di Makassar, Sulawesi Selatan, diduga tega menjual empat anaknya, termasuk satu keponakan yang masih bayi, demi uang. Penangkapan dilakukan polisi setelah laporan dilayangkan oleh suaminya, Anto (40).

Wakil Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Veronica Tan menyoroti kasus ini sebagai contoh Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) yang dipicu persoalan ekonomi.

Menurutnya, selama setahun terakhir sejumlah kasus serupa terhadap perempuan dan anak cukup banyak, tetapi keluarga korban kini lebih berani untuk melapor.

Menanggapi kasus tersebut, Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA) bersama Polri telah membentuk Direktorat Tindak Pidana Perempuan dan Anak serta Pidana Perdagangan Orang (Dirtipid PPA-PPO).

Direktorat ini menangani kasus-kasus perempuan dan anak di 11 Polda dan 22 Polres, dipimpin perwira perempuan dari Polwan.

“Sebenarnya, kalau dibicarakan dari ujung kekerasan yang terjadi, atau ada orang tua yang melukai anak sendiri, bahkan menjual anaknya sendiri, kita lihat memang kurang, mungkin beban keluarga, beban kemiskinan, beban percekcokan, beban ekonomi yang menjadi dasar juga beban pendidikan,” kata Veronica.

Selain kasus di Makassar, Veronica menyebut kasus kekerasan dan pencabulan anak di sekolah juga terjadi di Batam.

Ia menekankan, masalah seperti ini tidak bisa dilihat satu per satu, sehingga dibutuhkan langkah bersama di tingkat daerah untuk pencegahan.

Sebelumnya, Tim Dirtipid PPA-PPO Polda Sulsel menangkap MT setelah menindaklanjuti laporan Anto ke SPKT Polda Sulsel pada awal Maret 2026.

Kasubdit PPO Direktorat PPA PPO Polda Sulsel, Komisaris Polisi Zaki Zungkar, mengatakan tim bergerak cepat mencari keberadaan MT dan mengamankan pelaku di wilayah Makassar. Anak-anak korban diduga dijual dengan harga Rp 1,8 juta hingga Rp 8 juta per anak.

“Anggota kami langsung ambil keterangan dan cek semua, pelaku diamankan di wilayah Makassar,” tandas Zaki. (*)