SimpulRakyat.co.id, Makassar – Seorang pengemudi ojek online (ojol) berinisial AG (43) ditangkap setelah memukul seorang perempuan berinisial FA di Jalan RA Kartini, Kota Makassar, Minggu (23/2/2026) siang.

Pelaku kini telah ditetapkan sebagai tersangka penganiayaan dan ditahan di Polrestabes Makassar.

Kanit Jatanras Polrestabes Makassar AKP Hamka mengatakan, peristiwa bermula saat korban mengantar anaknya ke sekolah. Saat melintas di Jalan RA Kartini, kendaraan di depan korban mengerem mendadak.

“Korban kaget dan ikut mengerem mendadak, sehingga kendaraan pelaku menabrak mobil yang dibawa korban,” ujar Hamka kepada wartawan di Makassar, Selasa (3/3/2026).

Setelah tabrakan terjadi, pelaku diduga emosi dan turun dari kendaraannya. Ia kemudian memukul bodi mobil korban.

Saat korban membuka kaca mobil, pelaku memukul wajah korban sebanyak satu kali.

“Pelaku memukul kendaraan korban dan pada saat korban membuka jendela mobil, pelaku memukul bagian wajah korban,” kata Hamka.

Akibat kejadian tersebut, korban mengalami luka memar pada bagian hidung dan mulut. Korban kemudian melaporkan peristiwa itu ke Polrestabes Makassar.

Polisi yang menerima laporan segera mencari keberadaan pelaku dan mengamankannya.

Dari hasil interogasi, pelaku mengakui perbuatannya dan menyebut tindakan itu dilakukan karena emosi.

“Pelaku sudah ditahan dan ditetapkan sebagai tersangka penganiayaan dengan Pasal 466 KUHP Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023,” ujar Hamka.

Aksi pelaku sempat viral di media sosial. Dalam video yang beredar, pelaku terlihat mengamuk dan membawa kursi plastik untuk memukul kaca mobil korban sebelum akhirnya dilerai pengendara lain di sekitar lokasi.