SimpulRakyat.co.id, Luwu – Kejaksaan Negeri Luwu merilis pengembalian uang negara sebesar Rp464.699.500 terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi pada pekerjaan Prasarana dan Sarana Pertanian Optimalisasi Lahan Non Rawa Tahun Anggaran 2025 di Kabupaten Luwu.
Rilis tersebut disampaikan di Kantor Kejaksaan Negeri Luwu, Kelurahan Senga, Kecamatan Belopa, Kamis (12/3/2026) sore.
Humas Kejaksaan Negeri Luwu, Prasetyo Purbo, mengatakan uang yang dikembalikan tersebut berasal dari selisih penggunaan anggaran oleh 43 kelompok tani penerima bantuan.
Ia menjelaskan bahwa penyelidikan perkara ini dimulai pada 4 Maret 2026 setelah adanya laporan dari masyarakat.
“Dalam proses penyelidikan, penyidik melakukan pemeriksaan terhadap pihak-pihak terkait, termasuk kelompok tani penerima bantuan. Dari hasil pendalaman tersebut, para kelompok tani bersedia mengembalikan sisa dana yang sebelumnya mereka kuasai,” ujar Prasetyo.
Program tersebut merupakan bantuan dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) yang dilaksanakan oleh Dinas Hortikultura Provinsi Sulawesi Selatan dan disalurkan kepada kelompok tani di Kabupaten Luwu.
Nilai bantuan yang diterima masing-masing kelompok tani bervariasi, mulai dari Rp60 juta hingga Rp200 juta.
Dana tersebut digunakan untuk berbagai pekerjaan prasarana pertanian seperti pembuatan parit, sumur bor, serta pembangunan irigasi guna mendukung optimalisasi lahan non rawa.
Dari total 44 kelompok tani penerima bantuan, hasil penyelidikan menemukan sebanyak 43 kelompok tani masih menguasai sisa dana kegiatan.
Pelaksana Tugas Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Luwu, Budi Utomo, menjelaskan bahwa sebelumnya para kelompok tani telah menandatangani surat pernyataan bahwa anggaran yang diterima telah habis digunakan.
“Namun setelah dilakukan pemeriksaan lebih lanjut oleh penyidik, ditemukan masih ada sisa dana yang belum digunakan sesuai laporan,” kata Budi.
Ia menambahkan, uang yang telah diamankan tersebut selanjutnya akan disetorkan ke kas negara sebagai bagian dari upaya pemulihan kerugian negara.
Dalam proses penyelidikan perkara ini, penyidik juga telah memeriksa sebanyak 48 orang saksi.
Pengembalian kerugian negara tersebut dilakukan oleh pihak kejaksaan berdasarkan petunjuk teknis dari Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) tahun 2018 serta instruksi Jaksa Agung terkait upaya pemulihan kerugian negara dalam perkara tindak pidana korupsi.


Tinggalkan Balasan