SimpulRakyat.co.id, Pangkep – Penanganan dugaan pelanggaran etik yang menyeret anggota DPRD Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan (Pangkep) dari Fraksi Partai NasDem, H Ikbal Chaeruddin, menuai sorotan.
Meski telah diputus bersalah oleh Badan Kehormatan (BK) DPRD Pangkep dan dijatuhi sanksi pemberhentian sementara selama satu bulan, sanksi itu belum berlaku karena masih menunggu Surat Keputusan (SK) Gubernur Sulawesi Selatan.
Ketua BK DPRD Pangkep Umar Haya mengatakan, putusan bersalah terhadap Ikbal ditetapkan sejak 5 Januari 2026 setelah pemeriksaan dan pemanggilan empat saksi.
“Berdasarkan hasil pemeriksaan dan sesuai regulasi, BK menjatuhkan sanksi etik berupa pemberhentian sementara satu bulan. Namun sanksi berlaku setelah terbit SK gubernur,” kata Umar saat dihubungi, Jumat (20/2/2026).
Menurut Umar, setelah putusan BK ditetapkan, berkas diteruskan ke pimpinan DPRD, kemudian ke bupati, sebelum disampaikan ke gubernur untuk penerbitan SK.
“Prosesnya berjenjang. Surat dari Ketua DPRD ke bupati memiliki batas waktu lima hari kerja untuk ditindaklanjuti. Jika tidak, sekda dapat menyampaikan ke gubernur. Bila tetap tidak ditindaklanjuti, DPRD bisa meneruskan langsung ke gubernur,” ujarnya.
Namun, mekanisme tersebut dinilai sebagian pihak berpotensi memperlambat pelaksanaan sanksi.
Diketahui, kasus ini mencuat setelah Ikbal diduga menulis di status WhatsApp soal pembagian fee proyek hingga 10 persen kepada aparat penegak hukum, serta mencantumkan sejumlah nama.
Unggahan itu dinilai mencederai nama baik lembaga DPRD Pangkep dan menimbulkan polemik.
Dalam pemeriksaan BK, kata Umar, saksi menjelaskan kronologi terkait salah satu nama yang disebut dalam unggahan tersebut, yang tercantum dalam dokumen kegiatan swakelola bersumber dari dana kementerian yang disalurkan ke rekening sekolah.
Terpisah, Ketua Umum Ikatan Pelajar Mahasiswa Pangkep (IPPM) Syahrul menilai BK DPRD Pangkep belum menunjukkan ketegasan dalam mengawal pelaksanaan sanksi.
“Kasus ini sudah kami kawal hingga ke DPRD Sulawesi Selatan Fraksi NasDem, tetapi belum ada keputusan tegas dari partai maupun pemerintah daerah. Sanksi masih sebatas putusan BK karena SK belum terbit,” kata Syahrul ke media ini di Pangkajene, Sabtu (21/2).
IPPM tercatat telah tiga kali menggelar aksi unjuk rasa sejak akhir 2025. Menurut Syahrul, lambannya implementasi sanksi menimbulkan kesan lemahnya komitmen penegakan aturan internal lembaga legislatif.
Sementara itu, pengamat kebijakan publik Rizal Pauzi menilai penyelesaian kasus etik harus dilakukan secara akuntabel untuk menjaga kepercayaan publik terhadap lembaga legislatif.
“Akuntabilitas publik bukan hanya soal transparansi, tetapi juga responsivitas dan pertanggungjawaban. Proses harus dijalankan, termasuk pemberian sanksi, agar menjadi pembelajaran politik bagi anggota DPRD lainnya,” tandasnya.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan terkait waktu penerbitan SK tersebut.


Tinggalkan Balasan