SimpulRakyat.co.id, Luwu – Komite Percepatan Pembentukan Kabupaten Luwu Tengah (KOMPPAK Luteng) secara resmi mengajukan keberatan administrasi hukum kepada Presiden Prabowo Subianto terkait belum diterbitkannya Peraturan Pemerintah (PP) Penataan Daerah dan PP Desain Besar Penataan Daerah.
Keberatan tersebut disampaikan melalui surat bernomor 033/AH/KOMPPAK–LUTENG/II/2026 tertanggal 10 Februari 2026 yang ditandatangani Ketua KOMPPAK Luteng Amsal Sampetondok dan Sekretaris Syahruddin Hamun.
Dalam surat itu, KOMPPAK Luteng menegaskan bahwa Pasal 410 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah secara eksplisit memerintahkan seluruh peraturan pelaksana ditetapkan paling lambat dua tahun sejak undang-undang diundangkan, yakni pada 30 September 2016.
Namun hingga saat ini, dua regulasi krusial tersebut, yaitu PP Penataan Daerah dan PP Desain Besar Penataan Daerah, belum juga diterbitkan.
“Ketiadaan dua PP tersebut telah berlangsung lebih dari 11 tahun dan menimbulkan kekosongan hukum serius dalam proses penataan dan pemekaran daerah,” demikian bunyi dokumen keberatan yang disampaikan kepada Presiden.
Menurut KOMPPAK Luteng, kelalaian pemerintah ini tidak hanya melanggar hukum positif, tetapi juga bertentangan dengan Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik (AAUPB), khususnya asas kepastian hukum dan asas kecermatan.
Akibatnya, aspirasi pembentukan Daerah Otonom Baru (DOB), termasuk Kabupaten Luwu Tengah, dinilai terhambat tanpa adanya kepastian prosedural.
KOMPPAK Luteng juga memaparkan sejumlah dampak yang dirasakan masyarakat di wilayah calon DOB, mulai dari sulitnya akses pelayanan publik akibat jauhnya jarak dari pusat pemerintahan, ketimpangan pembangunan dan ekonomi, hingga melemahnya representasi serta partisipasi politik masyarakat setempat.
“Moratorium pemekaran selama ini pada hakikatnya bersumber dari kegagalan pemerintah menuntaskan regulasi turunan undang-undang, bukan semata-mata alasan teknis,” tulis KOMPPAK Luteng dalam bagian pertimbangan hukum.
Atas dasar itu, KOMPPAK Luteng meminta Presiden segera menetapkan dan mengundangkan PP Penataan Daerah dan PP Desain Besar Penataan Daerah, serta memberikan penjelasan resmi terkait kendala dan tahapan penyelesaian regulasi tersebut.
KOMPPAK Luteng juga menyatakan akan menempuh upaya lanjutan sesuai peraturan perundang-undangan apabila dalam waktu 21 hari kerja tidak memperoleh tanggapan resmi dari pemerintah.


Tinggalkan Balasan