SimpulRakyat.co.id, Makassar – Aksi unjuk rasa gabungan pedagang, buruh, dan mahasiswa di Kantor Wali Kota Makassar berakhir ricuh, Senin (12/1/2026) lalu.
Ketegangan dipicu oleh adanya perbedaan pernyataan antara Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin, dengan pihak Direksi PD Pasar Makassar terkait rencana penggusuran pedagang.
Massa yang terdiri dari pedagang Pasar Pa’baeng-baeng, pedagang Terminal Regional Daya, juru parkir, hingga Serikat Buruh mendatangi Balai Kota untuk menuntut pembatalan relokasi yang dijadwalkan pada 14 Januari 2026.
Di hadapan massa, Wali Kota Makassar yang akrab disapa Appi menegaskan bahwa tidak akan ada penggusuran terhadap pedagang yang berada di dalam kawasan pasar resmi.
“Tidak akan ada penggusuran terhadap pedagang di dalam kawasan pasar resmi, termasuk Pasar Pa’baeng-baeng dan Terminal Daya,” ujar Appi meyakinkan massa.
Namun, pernyataan tersebut berbanding terbalik dengan hasil pertemuan tertutup di dalam Balai Kota. Perwakilan pedagang menyebut pihak Direksi PD Pasar Makassar justru bersikukuh tetap melaksanakan penertiban sesuai jadwal semula.
Ketidaksamaan sikap ini memicu kekecewaan massa yang kemudian memutuskan mendirikan tenda dan menginap di halaman Kantor Wali Kota.
Situasi memanas saat personel Satpol PP mencoba membongkar paksa tenda demonstran yang sedang beristirahat. Aksi tersebut memicu adu mulut hingga terjadi saling lempar batu antara aparat dan massa aksi.
Akibat insiden ini, satu orang peserta aksi dilaporkan mengalami luka di bagian jari terkena lemparan batu dari arah dalam halaman Balai Kota.
Sekitar 30 menit pasca-bentrokan, perwakilan Pemerintah Kota Makassar akhirnya kembali menemui massa. Mereka mengumumkan bahwa Direksi PD Pasar memutuskan menunda jadwal penggusuran dari 14 Januari menjadi 21 Januari 2026 untuk membuka ruang mediasi.
Keputusan penundaan tersebut dinilai bukan solusi oleh massa. Ahmad Rianto, kuasa hukum Serikat Pedagang Pasar Pa’baeng-baeng sekaligus Ketua Partai Buruh Exco Sulsel, mengkritik keras inkonsistensi Pemkot Makassar.
“Pernyataan Wali Kota di depan massa dan keputusan PD Pasar di ruang mediasi bertolak belakang seratus persen. Ini sama saja mempermainkan nasib rakyat sendiri,” tegas Ahmad Rianto.
Ia menilai konflik ini menunjukkan lemahnya kendali Wali Kota terhadap BUMD serta buruknya tata kelola kebijakan penataan pasar yang tidak transparan.
Selain masalah penggusuran, massa juga menuntut kejelasan nasib juru parkir Mal Panakkukang yang diduga menjadi korban penipuan iuran BPJS Ketenagakerjaan oleh oknum PD Parkir.
Aliansi pedagang dan buruh menegaskan tidak akan mundur hingga ada jaminan tertulis resmi dari Wali Kota Makassar untuk menghentikan penggusuran secara permanen dan melindungi hak pekerja informal.


Tinggalkan Balasan