SimpulRakyat.co.id, Maros – Peredaran rokok ilegal semakin meresahkan di Sulawesi Selatan. Dari hasil penelusuran, peredaran ini diduga melibatkan lima pengusaha besar yang bekerja sama dengan oknum pegawai Bea Cukai di Makassar.

Salah satu pelaku diduga berasal dari PT HL yang memproduksi rokok ilegal menggunakan merek Rokok 68. Untuk menyamarkan jejak, produk diganti setiap empat bulan dengan merek-merek populer yang laris di masyarakat.

Lokasi produksi rokok ilegal ini berada di Kabupaten Bulukumba, tepatnya di Bonto Bulaeng, sementara salah satu gudangnya berlokasi di Kecamatan Tombu, Kabupaten Maros. Produk dari pabrik ini dikabarkan didistribusikan ke berbagai provinsi, termasuk Sulawesi Selatan.

Sekretaris Jenderal Aliansi Zona Merah Sulsel, Rizal, menegaskan pihaknya akan melakukan aksi ke kantor Bea Cukai Makassar untuk mengungkap dugaan pelanggaran tersebut.

“Semua data sudah kami kantongi dan kami akan melaporkan ke pihak berwajib serta melakukan aksi terkait hal ini karena berpotensi merugikan keuangan negara serta kesehatan masyarakat,” tegas Rizal.

Rizal menambahkan, lima pengusaha besar yang terlibat disebut meniru brand rokok yang sudah beredar dengan izin oknum Bea Cukai. Selain memproduksi sendiri, oknum tersebut juga diduga memasok rokok ilegal dari Malang, Jawa Timur, dengan cap cukai palsu.

“Modusnya rokok masuk lewat pelabuhan bekerja sama dengan oknum Bea Cukai. Setelah barang masuk, disimpan di gudang, lalu langsung didistribusikan ke toko-toko di kabupaten-kabupaten,” ujar Rizal.

Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari pihak Bea Cukai maupun pengusaha terkait dugaan peredaran rokok ilegal tersebut. (Tim)