SimpulRakyat.co.id, Luwu – Praktik pemerasan yang diduga dilakukan oleh individu berkedok wartawan kian meresahkan di Sulawesi Selatan. Kali ini, sebuah Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) di Kecamatan Larompong Selatan, Kabupaten Luwu, menjadi korban.
Seorang pria yang mengaku sebagai wartawan berinisial NR diduga berulang kali memeras manajer SPBU Bonepute dengan ancaman akan menerbitkan pemberitaan negatif apabila permintaannya tidak dipenuhi.
Kasus tersebut terungkap setelah pihak pengelola SPBU Alling mengaku tidak lagi sanggup memenuhi permintaan uang yang terus diajukan NR.
Manajer SPBU Bonepute, Alling, mengatakan NR bersama seorang rekannya telah beberapa kali mendatangi SPBU sejak beberapa pekan terakhir.
“Sejak beberapa minggu lalu mereka sering datang ke SPBU. Awalnya seperti mau liputan, tapi kemudian mulai menekan dengan permintaan uang,” ujar Alling saat dikonfirmasi, Rabu (31/12/2025).
Alling mengungkapkan, beberapa hari setelah kunjungan tersebut, dirinya diundang bertemu dengan NR di Kota Palopo. Dalam pertemuan itu, NR meminta uang sebesar Rp 20 juta dengan dalih agar tidak memberitakan hal-hal negatif terkait operasional SPBU.
“Waktu ketemu di Palopo, dia minta Rp 20 juta. Karena ada ancaman akan dinaikkan berita miring, saya terpaksa memenuhi permintaannya,” kata Alling.
Namun, tekanan kembali berlanjut. Pada Kamis (18/12/2025), NR kembali menuntut uang dengan nominal yang sama. Karena tidak lagi mampu memenuhi permintaan tersebut, Alling menolak dan memblokir nomor WhatsApp NR.
Tak lama setelah penolakan itu, NR menerbitkan pemberitaan di salah satu media online berjudul “Mobil Tangki LPG Serobot Solar Subsidi di SPBU Bonepute Luwu” yang tayang pada Sabtu (27/12/2025). Dalam berita tersebut, SPBU Bonepute dituding melakukan penggelapan BBM bersubsidi jenis solar.
Alling membantah tudingan tersebut. Ia menjelaskan bahwa pengisian BBM jenis solar kepada mobil tangki LPG dilakukan karena stok Dexlite di SPBU Bonepute saat itu kosong.
“Waktu saya ketemu di Palopo, pak, saya jelaskan memang operator kami mengisikan BBM solar. Karena mobil tangki itu hampir kehabisan bahan bakar, sementara Dexlite di SPBU kami sedang kosong. Jauh hari sebelumnya kami sudah mengajukan permintaan ke depot,” ujar Alling.
Ia juga menyayangkan klarifikasi dari pihak SPBU tidak dimuat dalam pemberitaan tersebut.
“Anehnya, klarifikasi kami tidak dimuat sama sekali dalam berita yang tayang di media online Mata Nusantara,” kata Alling.
Menurut Alling, pemberitaan tersebut merupakan bentuk tekanan lanjutan setelah dirinya menolak memenuhi permintaan uang NR.
Saat media ini menelusuri tautan pemberitaan itu, konten yang dimaksud telah dihapus oleh pengelola portal Mata Nusantara. Halaman berita tersebut kini tidak dapat diakses dan menampilkan keterangan error 404.
Terpisah, Ketua Jurnalis Online Indonesia (JOIN) Kabupaten Luwu, M Fatwa, menyayangkan jika dugaan pemerasan tersebut benar terjadi. Ia menegaskan bahwa tindakan semacam itu bertentangan dengan prinsip dan etika jurnalistik.
“Tentu kita sangat menyayangkan jika kejadian seperti ini benar terjadi. Jurnalis seharusnya bekerja sesuai koridor, sebagaimana yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan kode etik jurnalistik,” kata Fatwa.
Menurut Fatwa, praktik pemerasan berkedok jurnalisme berpotensi merusak kepercayaan publik terhadap pers.
“Kalau dibiarkan, ini bisa mencoreng citra pers di mata masyarakat. Karena itu, kami mendorong aparat penegak hukum untuk mengusut tuntas kasus ini,” tandasnya.
Pihak korban berharap kepolisian segera mengambil tindakan tegas dan memproses dugaan pemerasan tersebut secara hukum. Langkah ini dinilai penting untuk memberikan efek jera, melindungi masyarakat dari praktik serupa, serta menjaga integritas dunia pers di Indonesia.


Tinggalkan Balasan