SimpulRakyat.co.id, Luwu – Praktik dugaan pemerasan yang mengatasnamakan wartawan kembali muncul di Sulawesi Selatan.
Kali ini, korban dugaan pemerasan adalah pengusaha Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) Bonepute, Kecamatan Larompong Selatan, Kabupaten Luwu.
Seorang pria berinisial NR, yang mengaku sebagai wartawan, diduga berulang kali memeras manajer SPBU Bonepute, Alling, dengan ancaman akan memberitakan hal-hal negatif jika permintaannya tidak dipenuhi.
“Alling bersama rekannya beberapa kali mendatangi SPBU sejak beberapa pekan terakhir. Awalnya mereka tampak seperti hendak liputan, tapi kemudian mulai menekan dengan permintaan uang,” ujar Alling saat dikonfirmasi, Rabu (31/12/2025).
Alling menjelaskan, NR bahkan mengundangnya bertemu di Kota Palopo untuk menuntut uang sebesar Rp 20 juta dengan dalih agar tidak memberitakan hal-hal negatif terkait operasional SPBU.
“Waktu ketemu di Palopo, dia minta Rp 20 juta. Karena ada ancaman berita miring, saya terpaksa memenuhi permintaannya,” kata Alling.
Namun, tekanan berlanjut. Pada Kamis (18/12/2025), NR kembali menuntut nominal yang sama. Karena tidak sanggup memenuhi permintaan tersebut, Alling menolak dan memblokir nomor WhatsApp NR.
Tak lama setelah itu, NR menerbitkan pemberitaan di media online yang menuduh pihak SPBU melakukan penggelapan BBM bersubsidi jenis solar.
Alling membantah tudingan tersebut. Ia menjelaskan bahwa pengisian BBM solar dilakukan karena stok Dexlite di SPBU kosong saat itu.
“Operator kami mengisikan BBM solar karena mobil tangki itu hampir kehabisan bahan bakar. Jauh hari sebelumnya, kami sudah mengajukan permintaan ke depot,” kata Alling.
Terpisah, Ketua Jurnalis Online Indonesia (JOIN) Kabupaten Luwu, M Fatwa, menekankan bahwa dugaan pemerasan seperti ini sangat meresahkan dan bertentangan dengan kode etik jurnalistik.
“Tentu sangat disayangkan jika kejadian ini benar terjadi. Jurnalis seharusnya bekerja sesuai koridor, sebagaimana diatur Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers,” kata Fatwa.
Ia menambahkan, praktik pemerasan berkedok jurnalisme berpotensi merusak kepercayaan publik terhadap pers.
“Kalau dibiarkan, ini bisa mencoreng citra pers di mata masyarakat. Kami mendorong aparat hukum untuk mengusut tuntas kasus ini,” tandas Fatwa.
Pihak SPBU berharap kepolisian segera mengambil tindakan tegas terhadap dugaan pemerasan ini agar ada efek jera, melindungi masyarakat, dan menjaga integritas dunia pers di Indonesia.


Tinggalkan Balasan