SimpulRakyat.co.id, Pangkep – Mahasiswa Kuliah Kerja Nyata (KKN) Angkatan XXI STAI DDI Pangkep menggelar seminar hukum di SMPN 2 Marang, Desa Alesipitto, Kecamatan Marang, Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan, Kamis (29/1/2026).
Seminar tersebut mengangkat tema Peran Orang Tua dalam Mengawasi Penggunaan Gadget pada Anak serta Edukasi Kenakalan Remaja dan Dampak Bullying Berdasarkan Undang-Undang Perlindungan Anak.
Kegiatan ini bertujuan memberikan pemahaman komprehensif kepada siswa dan orang tua terkait pentingnya pengawasan penggunaan gadget, pencegahan kenakalan remaja, serta dampak bullying dari sisi hukum, psikologis, dan sosial.
Salah satu pemateri, Haniah, mengatakan penggunaan gadget pada anak dan remaja harus disertai dengan pengawasan yang konsisten dari orang tua agar tidak berdampak negatif terhadap perkembangan anak.
“Penggunaan gadget yang tidak terkontrol dapat memengaruhi prestasi belajar, perilaku, dan kesehatan mental anak. Karena itu, peran orang tua sangat penting dalam mengarahkan dan membatasi penggunaan gadget secara bijak,” ujar Haniah saat menyampaikan materi.
Ia juga menekankan bahwa bullying bukan sekadar masalah pergaulan, tetapi memiliki konsekuensi hukum dan dampak psikologis jangka panjang bagi korban.
“Bullying bisa berdampak serius, baik secara fisik, psikis, maupun sosial. Dalam Undang-Undang Perlindungan Anak, tindakan kekerasan dan perundungan terhadap anak memiliki sanksi hukum yang jelas,” katanya.
Kegiatan ini diikuti oleh siswa-siswi SMPN 2 Marang serta para orang tua. Seminar juga dihadiri oleh Kepala Desa Alesipitto, Kepala SMPN 2 Marang, Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD), Ketua PKK, para kepala dusun, serta tokoh masyarakat setempat.
Koordinator Mahasiswa KKN Angkatan XXI STAI DDI Pangkep menyampaikan bahwa kegiatan ini dilatarbelakangi oleh meningkatnya penggunaan gadget di kalangan anak dan remaja yang belum sepenuhnya diimbangi dengan pengawasan yang memadai.
“Kami melihat masih banyak orang tua yang belum memahami secara utuh dampak penggunaan gadget dan bahaya bullying. Melalui seminar ini, kami ingin meningkatkan kesadaran hukum sekaligus membangun sinergi antara orang tua, sekolah, dan masyarakat,” ujarnya.
Setelah pemaparan materi, kegiatan dilanjutkan dengan sesi diskusi dan tanya jawab yang melibatkan siswa, orang tua, serta tamu undangan. Antusiasme peserta terlihat dari banyaknya pertanyaan yang diajukan terkait cara mengawasi penggunaan gadget, mencegah kenakalan remaja, serta menciptakan lingkungan sekolah yang aman dan bebas dari bullying.
Melalui kegiatan ini, mahasiswa KKN STAI DDI Pangkep berharap dapat mendorong terbangunnya kesadaran bersama antara orang tua, sekolah, pemerintah desa, dan masyarakat dalam melindungi anak dari dampak negatif penggunaan gadget, kenakalan remaja, dan bullying.
Kegiatan tersebut menjadi bagian dari kontribusi Mahasiswa KKN Angkatan XXI STAI DDI Pangkep dalam mendukung upaya perlindungan anak serta pembentukan karakter generasi muda yang berakhlak, bertanggung jawab, dan taat hukum.


Tinggalkan Balasan