SimpulRakyat.co.id, Jakarta – Pemerintah Kota Makassar menegaskan komitmennya untuk meniadakan iklan rokok di seluruh ruang publik sebagai bagian dari penguatan kebijakan pengendalian tembakau.
Komitmen tersebut disampaikan Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin, dalam forum internasional Asia Pacific Cities Alliance for Tobacco Control (APCAT) Summit yang digelar di Hotel JW Marriott, Jakarta, Senin (26/1/2026).
Munafri mengatakan, penghapusan iklan rokok di ruang publik menjadi salah satu langkah konkret Pemerintah Kota Makassar dalam menciptakan lingkungan kota yang lebih sehat dan ramah bagi masyarakat.
“Makassar telah mengambil langkah tegas dengan meniadakan iklan rokok di ruang-ruang publik serta memastikan lingkungan Balai Kota bebas dari polusi asap rokok,” ujar Munafri dalam sesi panel internasional.
Dia menegaskan, kebijakan tersebut bukan sekadar wacana, melainkan telah diimplementasikan melalui regulasi daerah dan pengawasan lapangan secara bertahap.
Menurut Munafri, penghapusan iklan rokok di ruang publik dinilai strategis karena iklan memiliki pengaruh besar terhadap pola konsumsi masyarakat, khususnya anak-anak dan remaja.
“Kami ingin memutus mata rantai promosi rokok di ruang-ruang yang mudah diakses publik. Ini bagian dari upaya melindungi generasi muda dari paparan tembakau sejak dini,” katanya.
Sekadar dikitahui, Forum APCAT Summit ini diikuti oleh perwakilan dari 10 negara di kawasan Asia Pasifik dan menjadi wadah bagi kota-kota dunia untuk berbagi praktik terbaik dalam membangun kota sehat serta mengendalikan konsumsi tembakau.
Dalam forum tersebut, Munafri menjelaskan bahwa Pemerintah Kota Makassar telah memiliki Peraturan Daerah tentang Kawasan Tanpa Rokok sejak 2013. Namun, regulasi tersebut terus diperkuat melalui revisi dan penyesuaian agar lebih relevan dengan tantangan saat ini.
“Kami telah menggodok Perda dan Peraturan Wali Kota terkait pengendalian tembakau dan Kawasan Tanpa Rokok. Penghapusan iklan rokok di ruang publik menjadi salah satu poin penting di dalamnya,” ujar Munafri.
Selain meniadakan iklan rokok, Pemkot Makassar juga mengatur pembatasan area penjualan rokok agar tidak berada dekat dengan kawasan sensitif seperti sekolah, rumah sakit, fasilitas kesehatan, dan ruang publik lainnya.
“Kami ingin menekan aksesibilitas rokok, terutama bagi anak-anak dan remaja. Karena itu, penjualan rokok tidak boleh berada dekat kawasan-kawasan sensitif,” katanya.
Munafri mengakui bahwa tantangan terbesar dari kebijakan ini terletak pada pengawasan dan penegakan aturan di lapangan. Karena itu, Pemkot Makassar berkomitmen memperkuat mekanisme pengawasan serta memberikan sanksi tegas bagi pelanggar.
“Regulasi saja tidak cukup. Pengawasan harus diperketat dan sanksi harus ditegakkan agar kebijakan ini benar-benar berjalan,” ujarnya.
Kehadiran Munafri di APCAT Summit juga menegaskan peran Makassar dalam agenda kesehatan perkotaan di tingkat regional dan internasional. Ia satu forum dengan para pemimpin daerah dari berbagai negara di Asia Pasifik yang sama-sama mendorong kebijakan pengendalian tembakau di wilayah masing-masing.
Munafri menambahkan, kebijakan penghapusan iklan rokok di ruang publik tidak hanya bertujuan menurunkan angka perokok, tetapi juga menciptakan wajah kota yang lebih ramah dan berorientasi pada kualitas hidup masyarakat.
“Ini bukan semata soal rokok, tapi tentang bagaimana kita merancang kota yang sehat dan berpihak pada masa depan generasi kita,” pungkasnya.


Tinggalkan Balasan