SimpulRakyat.co.id, Makassar – Pemerintah Kota Makassar menyoroti maraknya alih fungsi bangunan rumah menjadi tempat usaha tanpa izin resmi yang dinilai memicu persoalan parkir dan kemacetan lalu lintas di sejumlah ruas jalan kota.
Wali Kota Makassar Munafri Arifuddin mengatakan, perubahan fungsi bangunan yang tidak sesuai peruntukan sering kali menimbulkan masalah baru, seperti ketiadaan lahan parkir hingga penggunaan badan jalan dan bahu jalan untuk aktivitas usaha.
“Ini perlu fokus dan perhatian ekstra. Jangan kita cuek dengan keadaan. Ini penting sekali,” kata Munafri saat memimpin Rapat Pembahasan Pengaturan Bangunan dan Parkir Liar di Kantor Wali Kota Makassar, Selasa (30/12/2025).
Munafri menyebut, persoalan tersebut diperparah dengan kebiasaan pedagang yang memasang tenda, lapak, serta menempatkan barang dagangan di lokasi yang tidak diperuntukkan bagi aktivitas usaha.
“Jangan tiba-tiba datang pasang tenda, berjualan, dan mengganggu fasilitas umum,” ujarnya.
Ia menyampaikan, pemerintah kota akan membentuk tim terpadu yang melibatkan seluruh unsur terkait untuk menghasilkan kebijakan yang bersifat tetap dan mengikat.
“Di awal bulan ini, tim akan segera terbentuk dan melibatkan semua unsur untuk menghasilkan keputusan yang bersifat tetap dan mengikat,” ucap Munafri.
Menurut dia, pola penertiban yang bersifat insidental tanpa solusi permanen tidak boleh lagi terjadi.
“Tidak boleh lagi hari ini ditertibkan, besok muncul lagi. Wilayah yang tidak boleh dilakukan kegiatan apa pun harus menjadi ketetapan yang fixed,” katanya.
Munafri juga menilai lemahnya koordinasi antarperangkat wilayah kecamatan dan kelurahan menjadi penyebab persoalan ketertiban terus berulang di berbagai ruas jalan, seperti Cendrawasih, Veteran, Ratulangi, Urip, dan Pettarani.
Ia meminta camat, lurah, hingga RT/RW untuk memaksimalkan pengawasan wilayah masing-masing.
“Tidak ada yang tidak bisa dibereskan. Tinggal mau atau tidak menjalankan,” ujarnya.
Selain itu, Munafri menyoroti bangunan ilegal di atas saluran air dan kanal yang menghambat upaya penanganan banjir.
“Bagaimana mau bersihkan got dan alur air kalau ada bangunan di atasnya,” katanya.
Dalam rapat tersebut, Munafri juga menegaskan komitmen Pemerintah Kota Makassar untuk menertibkan parkir liar yang selama ini menjadi sumber kemacetan dan keluhan masyarakat.
Ia mengaku telah mengantongi data titik-titik parkir ilegal dan memerintahkan Direktur Utama PD Parkir Makassar Raya untuk segera menindaklanjuti.
“Segera dieksekusi, tidak ada cerita. Tidak ada orang yang boleh lebih kuat daripada pemerintah karena kita berdiri di atas aturan,” tegas Munafri.
Ia menambahkan, juru parkir liar yang menarik tarif di luar ketentuan serta memanfaatkan lokasi terlarang tidak boleh lagi dibiarkan.
“Saya tidak mau lagi ada parkir liar yang bikin macet dan merugikan masyarakat,” ujarnya.
Munafri meminta camat dan lurah untuk aktif mengawasi wilayahnya dan segera melaporkan jika ditemukan titik parkir ilegal baru.
“Jangan ada pembiaran. Kita harus satu komando,” katanya.
Penertiban parkir liar, kata Munafri, akan dilakukan secara terintegrasi dan berkelanjutan, bukan sekadar razia sesaat.
“Saya tunggu laporannya dalam waktu dekat,” tutup Munafri.


Tinggalkan Balasan