SimpulRakyat.co.id, Luwu – Sidang pembacaan dakwaan terhadap dugaan tindak pidana korupsi dana desa di Desa Lampuara, Kecamatan Ponrang Selatan, Kabupaten Luwu, resmi digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Makassar, Rabu (3/12/2025).

Ketiga terdakwa, AN selaku Kepala Desa, AR sebagai Sekretaris Desa, dan R yang menjabat Bendahara Desa, didakwa atas dugaan korupsi dana desa tahun anggaran 2022-2024.

Menurut Jaksa Penuntut Umum, dakwaan diberikan secara subsidair, dengan primair mengacu pada Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dan subsidair Pasal 3 jo. Pasal 18 UU yang sama, dikaitkan dengan Pasal 55 dan 65 KUHP.

Sebelum sidang berlangsung, kedua terdakwa, AN dan AR, dipindahkan dari Lapas Kelas II A Palopo ke Lapas Kelas I Makassar pada Selasa (2/12/2025), sedangkan R ditahan di Rutan Makassar.

“Kami telah melakukan pemindahan agar proses persidangan dapat berjalan lancar dan sesuai prosedur hukum,” ujar Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Luwu, Muhandas Ulimen dalam keterangan tertulisnya ke Redaksi Simpul Rakyat.

Sidang hari ini berfokus pada pembacaan surat dakwaan oleh jaksa. Dalam dakwaan tersebut, disebutkan bahwa para terdakwa bertanggung jawab atas pengelolaan dana desa yang diduga disalahgunakan selama periode 2022-2024.

Persidangan akan kembali digelar pada Rabu, 10 Desember 2025, dengan agenda penunjukan penasihat hukum oleh majelis hakim. Jaksa menegaskan pihaknya siap menghadirkan bukti dan saksi dalam agenda persidangan berikutnya.

“Kami akan memastikan proses hukum berjalan transparan dan adil bagi semua pihak,” pungkas Muhandas Ulimen. (**)