SimpulRakyat.co.id, Makassar – DPRD Provinsi Sulawesi Selatan mengaku terkejut dengan skema kerja sama sewa lahan antara Pemerintah Kabupaten Luwu Timur dan PT Indonesia Huabao Industrial Park (IHIP) yang dilakukan tanpa melibatkan DPRD Luwu Timur.

Hal itu terungkap dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi D DPRD Sulsel bersama Pemerintah Kabupaten Luwu Timur dan sejumlah pihak terkait yang digelar di Gedung DPRD Sulsel, Makassar, Kamis (18/12/2025).

Ketua Komisi D DPRD Sulsel, Kadir Halid, secara terbuka menyampaikan keheranannya atas kebijakan tersebut. Menurut dia, sepanjang pengalamannya di lembaga legislatif, kerja sama pemerintah daerah dengan pihak swasta selalu melibatkan DPRD sebagai bagian dari fungsi pengawasan.

“Terus terang kami kaget. Sepanjang saya empat periode di DPRD Provinsi Sulsel, tidak pernah ada kerja sama dengan pihak swasta yang tidak melibatkan DPRD,” ujar Kadir dalam forum RDP.

Dia menegaskan, meskipun kerja sama tersebut diklaim hanya berbentuk sewa lahan dan bukan pelepasan aset daerah, DPRD seharusnya tetap dilibatkan sejak awal.

“Contoh kerja sama hotel Rinra, kebun binatang di Benteng Somba Opu, semuanya melibatkan DPRD. Jadi ini kami nilai janggal,” kata Kadir.

Selain persoalan prosedur, DPRD Sulsel juga menyoroti nilai sewa lahan yang dinilai terlalu rendah jika dibandingkan dengan besarnya investasi yang diklaim masuk ke Luwu Timur. Isu ini sebelumnya disoroti oleh anggota DPRD Sulsel asal Luwu Timur, Esra Lamban.

“Ini sangat tidak masuk akal. Investasi disebut mencapai ratusan triliun, tapi uang yang masuk ke daerah hanya sekitar Rp 4 miliar. Tanah masyarakat saja di Desa Harapan bisa Rp 400 ribu per meter,” ujar Esra dalam rapat tersebut.

Menanggapi kritik tersebut, Pelaksana Tugas Sekretaris Daerah Luwu Timur, Ramadhan Pirade, menjelaskan bahwa penetapan nilai sewa lahan merupakan hasil kajian tim appraisal. Ia juga menegaskan alasan DPRD tidak dilibatkan karena kerja sama tersebut dinilai bukan pelepasan aset daerah.

“Itu bukan pelepasan aset, hanya kerja sama sewa lahan. Berdasarkan ketentuan, nilai di bawah Rp 5 miliar tidak wajib melibatkan DPRD,” ujar Ramadhan.

Namun, pernyataan tersebut kembali ditanggapi oleh Kadir Halid. Ia menilai argumentasi tersebut tidak sejalan dengan prinsip tata kelola dan praktik pengawasan yang selama ini diterapkan di tingkat provinsi.

“Di Sulsel, semua kerja sama dengan swasta selalu melibatkan DPRD. Itu prinsip pengawasan,” tegas Kadir.

Dalam RDP tersebut, DPRD Sulsel juga menyepakati sejumlah langkah lanjutan. Salah satunya dengan melakukan kunjungan ke Kementerian Kehutanan untuk menelusuri status lahan yang menjadi objek kerja sama, serta berkoordinasi dengan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/BPN guna memastikan keabsahan sertifikat lahan dimaksud.

Rapat dengar pendapat ini dipimpin oleh Kadir Halid bersama Rahman. RDP turut dihadiri perwakilan Pemerintah Provinsi Sulsel, jajaran Pemerintah Kabupaten Luwu Timur, BPN Luwu Timur, manajemen PT Vale dan PT IHIP, Aliansi Masyarakat Luwu Timur, kelompok mahasiswa, serta sejumlah anggota DPRD Sulsel. (*)