SimpulRakyat.co.id, Luwu – Komitmen Polres Luwu dalam memberantas praktik perjudian terus dibuktikan melalui langkah-langkah tegas dan berkelanjutan. Dalam dua hari berturut-turut, jajaran Satuan Reserse Kriminal Polres Luwu membubarkan aktivitas judi sabung ayam di dua lokasi berbeda di wilayah Kabupaten Luwu, Sulawesi Selatan.

Penindakan pertama dilakukan pada Sabtu (27/12/2025) sekitar pukul 16.30 WITA. Unit Resmob Satreskrim Polres Luwu menggerebek lokasi praktik judi sabung ayam pisau taji di Dusun Rantekassa, Desa Posi, Kecamatan Bua.

Penggerebekan tersebut berawal dari laporan masyarakat yang masuk melalui call centre Polri 110. Informasi itu menyebutkan bahwa arena sabung ayam di lokasi tersebut kerap digunakan untuk praktik perjudian yang meresahkan warga sekitar.

Menindaklanjuti laporan tersebut, tim Resmob Polres Luwu langsung bergerak menuju tempat kejadian perkara (TKP). Namun, saat petugas mendekati arena, para pelaku lebih dahulu mengetahui kedatangan aparat kepolisian dan langsung melarikan diri.

Kasat Reskrim Polres Luwu, Iptu Muhammad Ibnu Robbani, mengatakan meskipun tidak ada pelaku yang diamankan di lokasi, petugas berhasil mengamankan sejumlah barang bukti.

“Petugas mengamankan tiga ekor ayam aduan yang masih hidup, satu ekor bangkai ayam aduan, serta satu bilah pisau taji yang masih melekat di kaki ayam aduan,” kata Ibnu Robbani kepada wartawan, Minggu (28/12/2025).

Selain mengamankan barang bukti, polisi juga membongkar dan memusnahkan arena sabung ayam dengan cara dibakar. Langkah tersebut dilakukan sebagai upaya pencegahan agar lokasi tersebut tidak kembali digunakan untuk aktivitas perjudian. Polres Luwu juga berkoordinasi dengan pemerintah setempat untuk pengawasan lanjutan.

Penindakan serupa kembali dilakukan keesokan harinya. Pada Minggu (28/12/2025) sekitar pukul 15.00 WITA, anggota Reskrim Polsek Walenrang bersama personel gabungan Reskrim Polres Luwu membubarkan kegiatan judi sabung ayam yang sedang berlangsung di Desa Tanete, Kecamatan Walenrang Timur.

Kegiatan tersebut dipimpin langsung oleh Kanit Reskrim Polsek Walenrang, Ipda Irfan. Saat petugas tiba di lokasi, para pelaku kembali melarikan diri sehingga tidak ada yang berhasil diamankan.

Menanggapi kemungkinan munculnya persepsi di tengah masyarakat terkait tidak ditangkapnya pelaku dalam dua penindakan tersebut, Polres Luwu menegaskan bahwa seluruh kegiatan kepolisian dilakukan berdasarkan laporan masyarakat yang membutuhkan respons cepat di lapangan.

“Dalam kedua kegiatan itu, para pelaku lebih dahulu melarikan diri saat mengetahui kedatangan petugas. Namun, yang terpenting adalah aktivitas perjudian berhasil dihentikan, arena dimusnahkan, dan barang bukti diamankan sehingga tidak bisa digunakan lagi,” ujar Ibnu Robbani.

Ia menegaskan bahwa tidak diamankannya pelaku di tempat kejadian perkara tidak menghentikan proses penegakan hukum. Penyelidikan tetap berjalan berdasarkan barang bukti dan informasi yang telah dikantongi penyidik.

Menurut Ibnu Robbani, rangkaian penindakan tersebut merupakan bagian dari arahan dan atensi langsung Kapolres Luwu, AKBP Adnan Pandibu, dalam rangka menciptakan situasi keamanan dan ketertiban masyarakat yang aman dan kondusif, khususnya menjelang perayaan Tahun Baru 2026.

“Penindakan terhadap segala bentuk perjudian ini merupakan arahan dan atensi Bapak Kapolres Luwu sebagai bentuk komitmen Polres Luwu dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat,” tegasnya.

Polres Luwu menegaskan tidak akan memberikan ruang bagi praktik perjudian dalam bentuk apa pun di wilayah hukumnya. Kepolisian juga mengimbau masyarakat agar tidak terlibat dalam aktivitas perjudian serta terus berperan aktif menjaga situasi kamtibmas dengan melaporkan setiap aktivitas mencurigakan melalui call centre Polri 110.