SimpulRakyat.co.id, Makassar – Badan Pengurus Wilayah Kerukunan Keluarga Luwu Raya (BPW KKLR) Sulawesi Selatan menyampaikan sikap resmi terkait investasi pertambangan dan kebijakan hilirisasi sumber daya alam (SDA) di kawasan Luwu Raya.
KKLR menegaskan, investasi tidak boleh dijalankan secara eksploitatif dan berorientasi jangka pendek, tetapi harus mengedepankan keberlanjutan lingkungan, keadilan sosial, serta kesejahteraan masyarakat lokal dan generasi mendatang.
Ketua BPW KKLR Sulsel, Hasbi Syamsu Ali, mengatakan pihaknya pada prinsipnya tidak menolak investasi, termasuk di sektor pertambangan dan industri hilir. Namun, investasi tersebut harus dilaksanakan secara bertanggung jawab, adil, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Kami tidak anti-investasi. Namun, investasi yang masuk ke Luwu Raya harus dijalankan secara bertanggung jawab, adil, dan berkelanjutan. Kepentingan masyarakat lokal tidak boleh dikorbankan,” ujar Hasbi dalam pernyataan resmi BPW KKLR Sulsel yang ditetapkan di Makassar, Rabu (17/12/2025).
Menurut KKLR Sulsel, kawasan Luwu Raya merupakan wilayah strategis di Sulawesi Selatan yang dianugerahi kekayaan SDA, khususnya di sektor pertambangan dan mineral. Dalam beberapa tahun terakhir, wilayah ini menjadi perhatian dalam agenda investasi nasional seiring dengan kebijakan hilirisasi yang terus didorong pemerintah.
Meski demikian, KKLR mengingatkan bahwa praktik investasi yang tidak berorientasi pada keberlanjutan dan keadilan sosial berpotensi menimbulkan berbagai persoalan, mulai dari kerusakan lingkungan, konflik sosial, hingga ancaman terhadap keberlangsungan hidup masyarakat setempat.
“Pengalaman di banyak daerah menunjukkan bahwa investasi tambang yang tidak dikelola dengan baik justru meninggalkan masalah lingkungan dan sosial jangka panjang. Ini tidak boleh terjadi di Luwu Raya,” kata Hasbi.
BPW KKLR Sulsel menekankan, setiap investasi pertambangan dan hilirisasi di Luwu Raya harus memberikan nilai tambah yang nyata bagi masyarakat lokal. Nilai tambah tersebut antara lain berupa penciptaan lapangan kerja bagi tenaga kerja setempat, penguatan ekonomi masyarakat, transfer pengetahuan dan teknologi, serta kontribusi konkret terhadap pembangunan dan peningkatan pendapatan daerah.
Selain itu, KKLR menegaskan bahwa hilirisasi SDA harus ditempatkan sebagai instrumen peningkatan kesejahteraan rakyat, bukan sekadar perpanjangan praktik eksploitasi bahan mentah yang merugikan daerah penghasil.
Dalam pernyataannya, KKLR Sulsel juga menaruh perhatian serius terhadap aspek lingkungan hidup dan ekologi Luwu Raya. Perlindungan lingkungan disebut sebagai syarat mutlak dalam setiap aktivitas pertambangan dan industri hilir, terlebih di tengah meningkatnya ancaman bencana ekologis.
“Kerusakan lingkungan adalah ancaman nyata bagi keberlangsungan hidup generasi saat ini dan generasi mendatang. Bencana ekologis yang belakangan terjadi harus menjadi alarm serius bagi praktik pertambangan dan industri hilir,” ujar Hasbi.
KKLR Sulsel secara tegas menolak model investasi yang hanya mengeruk kekayaan SDA secara eksploitatif, lalu meninggalkan kerusakan lingkungan, konflik sosial, serta beban ekologis jangka panjang bagi masyarakat lokal.
Organisasi ini juga menilai bahwa pemanfaatan SDA di Luwu Raya, baik melalui pertambangan maupun industri hilir, harus dibarengi dengan penguatan ekonomi kerakyatan, khususnya di sektor non-tambang. Langkah tersebut dinilai penting untuk menciptakan kemandirian ekonomi masyarakat pada masa pascatambang.
Tak kalah penting, KKLR menekankan perlunya keterlibatan sumber daya manusia lokal dan para pemangku kepentingan daerah sejak tahap perencanaan, pelaksanaan, hingga pengawasan investasi. Keterlibatan tersebut harus dijamin secara transparan dan bermakna.
Dalam pandangan akhirnya, BPW KKLR Sulsel menegaskan bahwa masa depan Luwu Raya tidak boleh dipertaruhkan atas nama investasi jangka pendek yang menjanjikan keuntungan besar di awal, namun berpotensi menimbulkan kerugian yang jauh lebih besar di masa depan.
“Pembangunan ekonomi harus berjalan seiring dengan perlindungan lingkungan, keadilan sosial, dan keberlanjutan antargenerasi. Ini prinsip yang tidak bisa ditawar,” tandas Hasbi.
Oleh karena itu, BPW KKLR Sulsel mendorong pemerintah daerah se-Luwu Raya, investor, dan seluruh pemangku kepentingan untuk menempatkan kepentingan masyarakat Luwu Raya sebagai orientasi utama dalam setiap kebijakan dan praktik investasi pertambangan serta hilirisasi SDA.
Selain sektor tambang, KKLR juga meminta pemerintah daerah mulai memikirkan arah pembangunan jangka panjang yang tidak bertumpu pada pertambangan semata, melainkan memperkuat sektor non-tambang, khususnya agro-maritim, sebagai fondasi ekonomi masa depan Luwu Raya.


Tinggalkan Balasan