SimpulRakyat.co.id, Makassar – Puluhan warga RT 05 RW 05 Kelurahan Pa’baeng-baeng menggelar demonstrasi di depan Kantor Lurah Pa’baeng-baeng, Kecamatan Tamalate, Kota Makassar, Senin (8/12/2025).

Aksi ini merupakan puncak kemarahan warga setelah lurah kembali menganulir kemenangan Abbas dalam pemilihan Ketua RT yang sebelumnya dinyatakan sah, terbuka, dan dihadiri para warga.

Pemilihan tersebut telah dituangkan dalam Form A1 dan Berita Acara Pemilihan. Namun keputusan kelurahan yang membatalkan hasil itu memicu gelombang protes besar.

“Kami sudah pilih secara sah, terbuka, dan semua warga tahu hasilnya. Kenapa harus dibatalkan?” teriak salah satu peserta aksi.

Kekecewaan warga semakin memuncak setelah panitia hanya menerima Surat Catatan Kejadian Khusus dari saksi 01 dan 02, namun pihak kelurahan hanya menindaklanjuti surat saksi 01. Warga mengaku tidak pernah diperlihatkan jawaban resmi terhadap surat dari saksi 02.

Situasi ini memunculkan dugaan kuat adanya intervensi tidak netral dalam proses pemilihan. Sejumlah Ketua RT lain yang merasa mengalami perlakuan serupa ikut turun memberikan dukungan.

“Ini bukan lagi masalah satu RT, ini tentang keadilan untuk semua warga Pa’baeng-baeng,” kata seorang orator aksi.

Warga juga membentangkan berbagai spanduk tuntutan dan meminta Pemerintah Kota Makassar turun tangan.

“Di mana suara kami? Mengapa hasil pemilihan yang sah harus diulang dengan sistem cabut-cabut? Ini melanggar aturan! Copot Lurah Pa’baeng-baeng!” teriak salah seorang peserta.

Saat dikonfirmasi wartawan, Lurah Pa’baeng-baeng, Ibar Darmadi, menyatakan bahwa calon ketua RT masih bisa mengajukan sanggahan ke tingkat kecamatan dengan batas waktu 1 x 24 jam.

Namun pernyataan tersebut langsung mendapat penolakan dari warga. Mereka menegaskan bahwa Peraturan Wali Kota tidak mengatur mekanisme sanggah berjenjang, apalagi hingga tingkat kecamatan.

Ketika ditanya ulang apakah mekanisme tersebut tercantum dalam Perwali, lurah memilih menghindari pertanyaan. Sikap itu memicu kekecewaan warga yang menilai pernyataannya tidak konsisten dan tidak berdasar.

“Pernyataan lurah itu menyesatkan publik dan tidak menunjukkan kepastian hukum. Justru memperlihatkan bahwa beliau tidak memahami regulasi,” ujar salah seorang tokoh warga.

Aksi protes yang berlangsung hingga siang hari ini menyita perhatian warga sekitar, yang sebagian besar ikut memberikan dukungan.

Dalam tuntutannya, warga menilai tindakan lurah telah merusak proses demokrasi di tingkat RT/RW dan melukai kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah kelurahan.

“Apa lagi yang harus kami tunggu? Keputusan yang tidak jelas, alasan yang tidak transparan, dan sikap tidak netral sudah cukup membuktikan bahwa beliau tidak layak memimpin,” tegas seorang warga.

Warga secara resmi menyampaikan dua tuntutan utama, yaitu pemilihan ulang Ketua RT, dan pencopotan Lurah Pa’baeng-baeng dari jabatannya.

Hingga berita ini diterbitkan, Pemerintah Kota Makassar belum memberikan pernyataan resmi terkait desakan warga tersebut.