SimpulRakyat.co.id, Pangkep – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan (Pangkep) menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) untuk membahas validitas data penerima bantuan sosial (bansos) di Kantor DPRD Pangkep, Selasa (16/12/2025).

Rapat ini digelar menyusul maraknya keluhan masyarakat terkait perubahan status penerima bansos yang dinilai tidak tepat sasaran. Sejumlah warga mengaku kehilangan bantuan meski sebelumnya tercatat sebagai keluarga tidak mampu.

RDP dihadiri anggota Komisi DPRD Pangkep, perwakilan Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), Dinas Sosial Kabupaten Pangkep, Badan Pusat Statistik (BPS), koordinator dan pendamping Program Keluarga Harapan (PKH), Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Tombak Keadilan, serta warga penerima manfaat.

Anggota DPRD yang hadir antara lain Syahruddin F dari Partai NasDem, Ririn Prakarsa dari Partai Gerindra, Umar Haya dari Partai PPP, dan Abd. Rasyid dari PDI Perjuangan. Sejumlah warga penerima bansos juga mengikuti rapat, di antaranya Aminah dan Halbiah dari Kelurahan Bontoa, Kecamatan Minasatene, serta Satriani Usman dari Kelurahan Samalewa.

Dalam rapat tersebut, LBH Tombak Keadilan mengungkap sejumlah kasus perubahan data penerima bansos yang dinilai janggal. Salah satunya dialami Aminah, warga Kelurahan Bontoa, yang sebelumnya tercatat dalam Desil 2, namun berubah menjadi Desil 6 sehingga tidak lagi menerima bantuan sosial.

Kasus serupa dialami Lebbi, yang statusnya berubah dari Desil 4 ke Desil 5. Perubahan tersebut menyebabkan hak bantuan sosial yang sebelumnya diterima menjadi terhenti.

Kasus lain yang menjadi sorotan adalah Satriani Usman, warga Kelurahan Samalewa. Meski tercatat berada di Desil 1 atau kategori paling miskin, Satriani justru tidak menerima bantuan sosial dan bahkan kehilangan akses Kartu Indonesia Sehat (KIS).

“Ini menjadi pertanyaan serius bagi kami. Bagaimana mungkin warga yang masuk Desil 1 justru tidak menerima bansos dan fasilitas kesehatan,” ujar salah satu anggota DPRD dalam forum RDP.

Perwakilan LBH Tombak Keadilan, Firman Hermanda, menilai persoalan tersebut tidak terlepas dari penerapan Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN), yang merupakan hasil integrasi data dari Registrasi Sosial Ekonomi (Reksosek), data kependudukan Dukcapil, serta berbagai instansi lainnya.

“Kami melihat adanya indikasi masalah dalam proses pendataan. Warga yang seharusnya menerima bantuan justru tidak terdata atau mengalami perubahan desil secara drastis. LBH Tombak Keadilan siap memberikan bantuan hukum kepada warga yang merasa dirugikan,” kata Firman.

Menanggapi hal tersebut, perwakilan BPS Pangkep, Agus Salim, menjelaskan bahwa penentuan desil dilakukan berdasarkan berbagai indikator sosial ekonomi. Indikator tersebut meliputi kondisi rumah, kepemilikan aset dan tabungan, jenis pekerjaan, kondisi disabilitas, jumlah anggota keluarga, tingkat pendidikan, kepemilikan usaha, hingga fasilitas sanitasi, sumber air, penerangan, dan bahan bakar memasak.

“Jika data BPS dibuka secara menyeluruh, jumlah warga Pangkep yang benar-benar masuk kategori miskin ekstrem diperkirakan hanya sekitar 5.000 orang,” ujar Agus.

Dia menambahkan, BPS terus melakukan pemutakhiran data secara berkala guna meningkatkan akurasi.

Sementara itu, Kepala Dinas Sosial Kabupaten Pangkep, Zaenal Sanusi, menjelaskan bahwa pemutakhiran data penerima bansos dilakukan setiap tiga bulan dan menjadi kewenangan pemerintah desa dan kelurahan melalui aplikasi Sistem Informasi Kesejahteraan Sosial Next Generation (SIKS-NG).

“Pemutakhiran data dilakukan oleh desa dan kelurahan dengan melibatkan RT, RW, Babinsa, dan Bhabinkamtibmas. Kami di tingkat kabupaten hanya menerima dan memproses data yang diusulkan,” jelas Zaenal.

Dia juga mengungkapkan bahwa Dinas Sosial sebelumnya pernah melakukan penandaan rumah penerima bansos dengan stiker di Kecamatan Mandalle. Namun, banyak stiker tersebut dicabut oleh warga. Saat ini, metode serupa kembali dicoba di Kelurahan Kassi dan Desa Kabba, Kecamatan Balocci.

Anggota DPRD Pangkep mengakui bahwa persoalan bansos menjadi keluhan paling dominan yang disampaikan warga saat masa reses. Banyak warga dinilai layak menerima bantuan namun tidak terdata, sementara warga yang dianggap mampu justru masih tercatat sebagai penerima.

Sebagai tindak lanjut, DPRD Pangkep berkomitmen menindaklanjuti seluruh temuan dalam RDP tersebut. DPRD juga akan memfasilitasi musyawarah lanjutan bersama sejumlah desa dan kelurahan yang diusulkan LBH Tombak Keadilan, di antaranya Kelurahan Bontoa, Samalewa, dan Sapanang, guna membuka ruang klarifikasi dan perbaikan data bansos.

Koordinator PKH Kabupaten Pangkep, Ramzah, menyatakan pihaknya siap melakukan verifikasi ulang terhadap data penerima bansos serta memberikan pendampingan kepada warga yang mengalami kendala.

“Kami berkomitmen memastikan bantuan sosial benar-benar tepat sasaran dan tidak ada warga yang dirugikan,” tandas Ramzah.