SimpulRakyat.co.id, Pangkep – Setelah enam bulan proses penyelidikan dan penyidikan, Kejaksaan Negeri (Kejari) Pangkep resmi menetapkan dua komisioner KPU Pangkep sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dana hibah Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024.

Hal tersebut disampaikan langsung oleh Kepala Kejari Pangkep, Jhon Ilef Malamassam, dalam konferensi pers di Kantor Kejari Pangkep, Jalan Sultan Hasanuddin, Kecamatan Pangkajene, Senin (1/12/2025) malam.

“Kami menetapkan dua komisioner KPU Pangkep sebagai tersangka, masing-masing berinisial I dan M,” kata Jhon Ilef di hadapan para wartawan.

Dia menjelaskan, penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik memastikan terpenuhinya dua alat bukti yang sah sesuai ketentuan hukum. Bukti-bukti tersebut mengarah pada dugaan bahwa kedua komisioner itu meminta fee kepada penyedia jasa yang mereka pilih dalam sejumlah kegiatan KPU.

“Mereka meminta fee dari penyedia yang dipilih,” ujar Jhon Ilef Malamassam.

Menurutnya, dugaan praktik korupsi terjadi melalui pengaturan belanja berbagai kegiatan Pilkada, mulai dari pengadaan alat peraga, kegiatan launching, debat publik putaran pertama dan kedua, hingga pengadaan seminar kit.

“Mereka mengatur belanja alat peraga, launching, debat satu dan dua, seminar kit,” jelasnya.

Dari hasil penyidikan, Kejari Pangkep telah menyita uang sebesar Rp205 juta yang diduga merupakan bagian dari hasil tindak pidana. Meski begitu, jumlah tersebut belum menutupi total kerugian negara yang diperkirakan masih kurang lebih Rp300 juta.

“Masih ada kekurangan kerugian negara sekitar Rp300 juta,” tutur Jhon Ilef Malamassam.

Ia menambahkan, penyidik telah memeriksa 28 saksi dan tiga ahli untuk memperkuat bangunan perkara. Dengan dua alat bukti yang telah terpenuhi, Jhon menegaskan bahwa proses penetapan tersangka telah sesuai prosedur.

“Total saksi 28, tiga ahli. Dua alat bukti sudah lebih dari cukup,” tandasnya.

Kejari Pangkep memastikan akan terus mengembangkan penyidikan kasus ini. Tidak menutup kemungkinan adanya tersangka baru apabila penyidik menemukan bukti tambahan.