SimpulRakyat.co.id, Luwu – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Luwu menuntut mantan Kepala Desa Ranteballa, Kecamatan Latimojong, Kabupaten Luwu, EI, dengan pidana penjara selama delapan tahun dalam sidang perkara tindak pidana korupsi di Pengadilan Tipikor Makassar, Rabu (12/11/2025).

Selain hukuman badan, JPU juga menuntut EI untuk membayar denda sebesar Rp800 juta. Apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama enam bulan.

“Terdakwa EI dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi berupa pungutan liar terhadap dokumen kelengkapan permohonan penerbitan objek pajak baru di wilayah Desa Ranteballa, Kecamatan Latimojong, Kabupaten Luwu,” ujar Kepala Seksi Intelijen Kejari Luwu, Andi Ardiaman, dalam keterangan tertulisnya ke Simpul Rakyat.

Perbuatan terdakwa disebut melanggar Pasal 12 huruf e Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 65 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Selain pidana pokok dan denda, jaksa juga menuntut agar terdakwa dibebankan membayar biaya perkara sebesar Rp5.000.

Sidang pembacaan tuntutan dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Jhonicol Richard Frans Sine, dengan hakim anggota Muhammad Khalid Ali dan Sahrizal Lubis. Sementara terdakwa hadir didampingi penasihat hukumnya, Muhamad Aljebra Aliksan Rauf.

Sidang akan dilanjutkan dengan agenda pembelaan atau pleidoi dari pihak terdakwa pada persidangan berikutnya.