SimpulRakyat.co.id, Makassar – Founder PT Hadji Kalla, Jusuf Kalla (JK), menuding PT Gowa Makassar Tourism Development (GMTD) merekayasa kasus sengketa tanah seluas 16,4 hektare di Jalan Metro Tanjung Bunga, Makassar.
“Tanah ini saya beli dari anak Raja Gowa. Sudah 30 tahun dikuasai, tiba-tiba ada yang datang merampok,” kata JK saat meninjau lokasi, Rabu (5/11/2025).
JK menegaskan lahan dimiliki secara sah dengan sertifikat resmi, dan menilai klaim GMTD terkait eksekusi tidak sah karena tidak sesuai prosedur Mahkamah Agung (MA).
“Kalau eksekusi, harus diukur oleh BPN. Ini tidak ada panitera, lurah, atau BPN. Pembohong semua mereka,” ujarnya.
Selain soal kepemilikan, JK menyebut kasus ini menyangkut harga diri masyarakat Bugis-Makassar. Ia menuding ada rekayasa hukum dan praktik mafia tanah di balik langkah GMTD.
“Kami tidak ada hubungan hukum dengan GMTD. Itu klaim sepihak. Kalau Hadji Kalla saja dimainin, apalagi yang lain,” ujar JK.
Kuasa hukum PT Hadji Kalla, Azis T, menegaskan perusahaan tidak terikat putusan PN Makassar karena bukan pihak dalam perkara.
Sementara Direktur Utama GMTD, Ali Said, enggan menanggapi tudingan JK.


Tinggalkan Balasan