SimpulRakyat.co.id, Makassar – Direktorat Reserse Narkoba Polda Sulawesi Selatan kembali mengungkap peredaran sabu jaringan lokal setelah menangkap dua terduga pelaku, ZA (28) dan SA (29).

Dari tangan keduanya, polisi menyita satu kilogram sabu yang dikemas dalam bungkusan teh asal China, yang diduga terhubung dengan seorang pemasok bernama AR. Sosok AR diketahui sudah berada di ruang tahanan Polrestabes Makassar.

Penangkapan dimulai dari informasi masyarakat pada 8 November 2025 mengenai dugaan kepemilikan narkotika dalam jumlah besar oleh seorang warga di Jl Kasumberang, Kecamatan Somba Opu, Gowa.

Menindaklanjuti laporan itu, Tim Unit 2 Subdit 3 yang dipimpin IPDA Mukhtar Sainuddin melakukan penyelidikan dan mendapati ZA sedang berada di kawasan Jl. Metro Tanjung Bunga pada Minggu dini hari.

“Ketika diamankan, ZA mengaku menyimpan sabu di rumahnya. Tim langsung bergerak dan menemukan satu kilogram sabu di lantai dua rumah pelaku,” ujar Mukhtar di Makassar, Jumat (14/11/2025).

Dari pemeriksaan awal, ZA mengaku sabu tersebut merupakan titipan dari SA. Ia diminta menjual paket itu dengan nilai kesepakatan Rp 680 juta.

Berdasarkan keterangan tersebut, tim kemudian menangkap SA pada sore hari. Dari SA lah polisi mengetahui bahwa barang haram itu diterimanya dari seseorang bernama AR.

“Kami langsung menelusuri informasi itu. Ternyata AR sudah terlebih dahulu diamankan dan berada di Tahti Polrestabes Makassar,” kata Mukhtar.

Direktorat Reserse Narkoba Polda Sulsel kini mendalami peran masing-masing terduga pelaku, termasuk kemungkinan keterhubungan mereka dengan jaringan peredaran yang lebih besar. Polisi memastikan seluruh barang bukti telah disita dan akan dikirim ke Laboratorium Forensik untuk memastikan kandungannya.

“Pemeriksaan masih berlangsung. Kami juga menyiapkan pemberkasan lanjutan sebelum dilakukan gelar perkara,” ujar Mukhtar.

Dia menegaskan komitmen Polda Sulsel memberantas peredaran narkotika di wilayah Sulawesi Selatan dan menindak siapa pun yang terlibat dalam jaringan tersebut.