SimpulRakyat.co.id, Makassar – Sekretaris Daerah Kota Makassar, Andi Zulkifly, menegaskan bahwa camat dan lurah memegang peran strategis dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) di wilayah masing-masing.

Hal itu disampaikan saat membuka kegiatan Monitoring dan Evaluasi atas Pelaksanaan Kebijakan Administrasi Pemerintahan 2025 di Hotel Novotel Makassar, Senin (24/11/2025).

“Kegiatan yang kita lakukan ini merupakan bagian dari tupoksi camat dan lurah, terutama terkait pelaksanaan kebijakan pemerintahan di bidang keamanan dan ketertiban masyarakat. Semua harus berbasis regulasi, khususnya Permendagri Nomor 18 Tahun 2020,” ujar Zulkifly.

Zulkifly mengingatkan bahwa seluruh aktivitas pemerintahan di tingkat kecamatan dan kelurahan wajib berpedoman pada regulasi yang berlaku. Permendagri Nomor 18 Tahun 2020 mengatur mekanisme penilaian kinerja pemerintah daerah melalui berbagai instrumen, seperti Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (LPPD), LKPJ, Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (EPPD), serta Ringkasan LPPD (RLPPD).

“LPPD itu menjadi instrumen untuk mengukur capaian program pemerintah kota. LKPJ kita laporkan ke DPRD, sementara RLPPD menjadi laporan pemerintah kota yang disampaikan ke masyarakat. Semua ini saling terkait dan wajib dipahami oleh camat dan lurah,” katanya.

Zulkifly menambahkan bahwa dokumen-dokumen tersebut menjadi indikator utama yang akan dinilai pemerintah pusat, DPRD, dan masyarakat terkait kinerja penyelenggaraan pemerintahan.

Dalam sambutannya, Zulkifly juga menyinggung kewajiban pemerintah daerah dalam memenuhi enam Standar Pelayanan Minimal (SPM), yaitu pendidikan, kesehatan, sosial, pekerjaan umum, permukiman, serta keamanan dan ketertiban.

“SPM itu pelayanan dasar. Enam bidang ini dikontrol ketat oleh pemerintah pusat dengan indikator kinerja kunci. Termasuk keamanan dan ketertiban, yang menjadi tugas langsung camat dan lurah,” ujarnya.

Menurut dia, pemenuhan kebutuhan belanja wajib pada sektor-sektor SPM harus menjadi prioritas sebelum pemerintah daerah mengarahkan program pada visi dan misi wali kota.

Zulkifly juga mengingatkan pentingnya pengawasan pada Pemilihan RT/RW yang akan digelar dalam waktu dekat. Ia menyebut proses tersebut kerap menjadi isu sensitif yang mengandung muatan politik, sosial, hingga ekonomi.

“Pemilihan RT/RW ini seksi secara politik dan banyak kepentingan masuk ke dalamnya. Karena itu, camat dan lurah wajib netral dan berpegang pada Perwali Nomor 20 Tahun 2025 serta juknisnya. Jangan mengambil keputusan di luar regulasi,” tegasnya.

Ia juga menekankan pentingnya koordinasi lurah dalam pembinaan masyarakat, pelayanan publik, pelaksanaan pembangunan, serta penguatan keamanan lingkungan melalui sinergi bersama TNI–Polri dan warga.

Menutup arahannya, Zulkifly meminta seluruh peserta mengikuti kegiatan monitoring dan evaluasi dengan saksama. Penilaian LPPD, kata dia, akan dilakukan paling lambat tiga bulan setelah berakhirnya tahun anggaran.

“Ini kegiatan penting. LPPD kita dinilai pada bulan Maret, sehingga semua harus disiapkan sejak sekarang baik secara administrasi maupun teknis. Saya harap camat dan lurah memahami betul tupoksinya dalam menjaga keamanan, ketertiban, serta penyelenggaraan pemerintahan,” ujarnya.

Kegiatan ini digelar oleh Bagian Tata Pemerintahan Sekretariat Daerah Kota Makassar. Hadir pula Kabag Tata Pemerintahan, Armin Paerah, serta narasumber dari unsur TNI dan Satpol PP, termasuk Kasdim Makassar, Letkol Inf Wahyu.