SimpulRakyat.co.id, Luwu – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Luwu, Budi Utomo, membacakan tuntutan terhadap terdakwa kasus tindak pidana korupsi (Tipikor), EI, mantan Kepala Desa Ranteballa, Kecamatan Latimojong, Kabupaten Luwu, Rabu, (12/11).

Dalam sidang yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Makassar, JPU menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama delapan (8) tahun.

Selain hukuman badan, JPU juga menuntut terdakwa untuk membayar denda sebesar Rp800 juta dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama enam (6) bulan.

“Terdakwa EI dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi berupa pungutan liar (pungli) terhadap dokumen kelengkapan permohonan penerbitan objek pajak baru di wilayah Desa Ranteballa, Kecamatan Latimojong, Kabupaten Luwu,” ungkap rilis dari Kasi Intel Kejari Luwu, Andi Ardiaman.

Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 12 huruf e Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 65 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

“Selain pidana pokok dan denda, JPU juga menuntut agar terdakwa dibebankan membayar biaya perkara sebesar Rp5.000,” tambah Ardiaman.

Sidang pembacaan tuntutan tersebut dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Jhonicol Richard Frans Sine, S.H., dengan hakim anggota Dr. Muhammad Khalid Ali, S.H., M.H. dan Sahrizal Lubis, S.H..
Terdakwa didampingi oleh penasihat hukumnya, Dr. Muhamad Aljebra Aliksan Rauf, S.H., M.H.

Sidang akan dilanjutkan dengan agenda pembelaan (pledoi) dari pihak terdakwa pada persidangan berikutnya.