SimpulRakyat.co.id, Luwu – Aksi dramatis terjadi di Belopa pada Kamis siang (27/11/2025) ketika Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Luwu melakukan penggeledahan besar-besaran di Kantor Dinas Sosial Kabupaten Luwu.

Penggeledahan yang dimulai sekitar pukul 13.00 WITA itu sontak menyita perhatian publik dan mengguncang perbincangan di kalangan pemerintahan daerah.

Langkah tegas Kejari Luwu ini merupakan bagian dari penyidikan dugaan Tindak Pidana Korupsi terkait penyaluran Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) Kabupaten Luwu.

Penggeledahan itu berdasarkan Surat Perintah Penggeledahan Nomor: Print-1366/P.4.35.4/Fd.2/11/2025 tertanggal 25 November 2025.

Penggeledahan ini dipimpin langsung oleh Kepala Seksi Intelijen, Andi Ardiaman, S.H., M.H., bersama tim Penyidik Pidsus yang turut didampingi oleh Tim Intelijen Kejaksaan Negeri Luwu.

Mereka menyisir ruang demi ruang untuk mencari dokumen yang dinilai dapat mengungkap tabir kasus yang sedang bergulir.

Dalam operasi yang berlangsung terbuka, tertib, dan penuh intensitas itu, penyidik berhasil menyita sejumlah dokumen penting yang diduga memiliki keterkaitan dengan perkara. Dokumen-dokumen tersebut kini diamankan sebagai barang bukti pendukung penyidikan.

Penggeledahan berakhir pada pukul 15.00 WITA dan situasi dinyatakan aman serta kondusif.

Aksi tegas ini menjadi sinyal kuat bahwa Kejaksaan Negeri Luwu berkomitmen membongkar seluruh dugaan penyimpangan dana bantuan sosial yang sejatinya diperuntukkan bagi masyarakat kurang mampu.

“Tidak ada ruang bagi praktik korupsi, terlebih menyangkut hak rakyat kecil,” tegas Humas Kejaksaan Negeri Luwu, Andi Ardyaman.

Hingga berita ini diterbitkan, belum ada tanggapan dari Kepala Dinas Sosial Kabupaten Luwu, Hasliana Nurdin. Wartawan media SimpulRakyat.co.id telah mengirimkan konfirmasi melalui pesan WhatsApp pada Kamis, (27/11) sore.