SimpulRakyat.co.id, Makassar – Komite Aktivis Mahasiswa Rakyat Indonesia (KAMRI) kembali menggelar aksi unjuk rasa menyoroti dugaan maraknya peredaran kosmetik ilegal di Sulawesi Selatan.

Dalam aksi yang digelar, Jumat (7/11/2025), massa melakukan demonstrasi di dua lokasi, yakni Kantor BPOM Sulsel dan Markas Kepolisian Daerah (Polda) Sulsel.

Jenderal Lapangan aksi, Marlo, mengatakan pihaknya menuntut BPOM Sulsel dan Polda Sulsel untuk segera turun tangan mengusut dugaan peredaran produk kosmetik ilegal yang disebut semakin marak di wilayah tersebut.

Salah satu merek yang disorot KAMRI adalah SW Glow’s, yang diduga diproduksi dan diedarkan tanpa izin edar resmi.

“Peredaran kosmetik ilegal dewasa ini bak jamur tumbuh di musim hujan. Ini membuktikan lemahnya pengawasan dari pihak terkait, baik Polda Sulsel maupun BPOM Sulsel, dalam memberantas produk-produk ilegal tersebut,” ujar Marlo di sela aksi.

Menurut Marlo, lemahnya pengawasan membuat para pelaku produsen maupun pengedar kosmetik ilegal merasa aman memasarkan produk tanpa khawatir akan penindakan hukum.

Dia menegaskan, praktik semacam ini berpotensi merugikan masyarakat sebagai konsumen karena tidak terjamin keamanan dan kandungan produknya.

“Brand SW Glow’s yang kami soroti diduga tidak memiliki izin edar. Kami mendesak BPOM dan aparat kepolisian untuk menelusuri hal ini secara serius,” kata Marlo.

Marlo juga menegaskan bahwa KAMRI akan terus mengawal isu ini. Ia menyebut, jika dalam waktu dekat tidak ada langkah konkret dari pihak berwenang, KAMRI akan kembali turun ke jalan.

“Kami akan kembali menggelar aksi di depan Polda dan BPOM Sulsel bila tidak ada langkah tegas yang diambil,” tandas Marlo.

Sementara itu, Koordinator lapangan aksi, Imam, menambahkan bahwa pihaknya tidak hanya menuntut peningkatan pengawasan, tetapi juga penegakan hukum yang tegas terhadap pelaku usaha yang terbukti melanggar aturan.

“Kapolda Sulsel dan BPOM harus mengambil langkah progresif untuk menertibkan peredaran kosmetik ilegal ini. Tidak cukup dengan pengawasan, tapi juga harus ada efek jera dan sanksi pidana bagi para pelaku,” ujarnya.

Imam menegaskan, jika praktik peredaran kosmetik ilegal dibiarkan berlarut-larut, hal itu dapat menimbulkan dampak serius bagi masyarakat.

“Kami menuntut agar Kapolda dan BPOM Sulsel segera memanggil dan memeriksa pemilik produk, serta menyita seluruh kosmetik ilegal yang masih beredar di pasaran,” pungkasnya.