SimpulRakyat.co.id, Luwu – Kejaksaan Negeri Luwu melakukan penggeledahan di Kantor Dinas Sosial Kabupaten Luwu, Kamis (27/11/2025) kemarin.
Penggeledahan ini terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam penyaluran Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT).
Operasi dimulai sekitar pukul 13.00 WITA dan dipimpin Kepala Seksi Intelijen Kejari Luwu, Andi Ardiaman, bersama tim penyidik pidana khusus dan didampingi Tim Intelijen Kejaksaan.
Penggeledahan berlangsung tertib dan intens, menyisir ruang demi ruang kantor untuk mencari dokumen yang relevan dengan penyidikan.
Berdasarkan Surat Perintah Penggeledahan Nomor Print-1366/P.4.35.4/Fd.2/11/2025 tertanggal 25 November 2025, penyidik berhasil menyita sejumlah dokumen penting yang kini diamankan sebagai barang bukti pendukung. Penggeledahan berakhir pukul 15.00 WITA dan situasi dikonfirmasi aman.
“Tidak ada ruang bagi praktik korupsi, terlebih menyangkut hak rakyat kecil,” kata Andi Ardiaman.
Hingga berita ini diterbitkan, Kepala Dinas Sosial Kabupaten Luwu, Hasliana Nurdin, belum memberikan tanggapan. Upaya konfirmasi melalui pesan singkat yang dikirim wartawan pada Kamis sore belum mendapat respons.
Penyidikan kasus ini akan dilanjutkan dengan pemeriksaan sejumlah pihak terkait. Kasus BPNT Kabupaten Luwu menjadi sorotan karena menyangkut bantuan untuk masyarakat kurang mampu.


Tinggalkan Balasan