SimpulRakyat.co.id, Luwu – Sejumlah perangkat dan kepala desa di Kabupaten Luwu dipanggil Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) Polres Luwu pada Selasa (25/11) kemarin.

Mereka diminta membawa berbagai dokumen laporan penggunaan anggaran desa dalam beberapa tahun terakhir.

“Belum tahu kasus apa, kami hanya disuruh membawa laporan beberapa tahun terakhir ini,” ujar seorang kepala desa yang meminta namanya tidak disebutkan.

Pemanggilan tersebut dibenarkan Kepala Unit Tipidkor Polres Luwu, Ipda Muhammad Sultan. Ia menjelaskan bahwa langkah itu merupakan bagian dari pengawasan rutin terhadap pengelolaan anggaran desa.

“Hanya pengawasan terkait penggunaan atau alokasi dana desa untuk tahun berjalan,” kata Sultan, Rabu (26/11/2025).

Dari pantauan di Mapolres Luwu, sejumlah perangkat dan kepala desa terlihat datang sejak pagi dengan membawa tumpukan berkas laporan. Mereka langsung menuju ruang Unit Tipidkor untuk menyerahkan dokumen yang telah dipersiapkan sebelumnya.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada penjelasan lebih lanjut mengenai temuan awal maupun rencana tindak lanjut dari proses pengawasan tersebut. Namun, aparat kepolisian memastikan kegiatan itu merupakan bagian dari mekanisme pemantauan dan pembinaan pengelolaan dana desa. (*)