SimpulRakyat.co.id, Luwu – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Luwu bergerak cepat menangani kasus dugaan kekerasan terhadap anak yang menyebabkan korban berusia 2 tahun 9 bulan meninggal dunia di Kecamatan Belopa Utara, Kamis malam (21/11/2025).

Kasus ini menjadi penanganan perdana bagi Kasat Reskrim Polres Luwu yang baru, Muhammad Ibnu Robbani, usai resmi menjabat pada Rabu (19/11/2025).

Sejak menerima laporan, ia menegaskan komitmen kuat jajaran Polres Luwu dalam memberikan perlindungan hukum, terutama bagi kelompok rentan seperti anak.

Peristiwa tragis itu terjadi di Perumahan Lamunre, Desa Lamunre Tengah, sekitar pukul 21.00 Wita. Korban, berinisial MA, merupakan anak pertama dari pasangan yang telah berpisah. Saat kejadian, MA berada bersama seorang pria berinisial R (28), kekasih sang ibu.

Tak lama setelah sang ibu yang sedang bekerja menerima pesan dari R bahwa anaknya pingsan, korban dilarikan ke RS Hikma Sejahtera Belopa. Setibanya di rumah sakit, MA dinyatakan meninggal dunia.

Mendapati laporan tersebut, petugas piket Reskrim Polres Luwu langsung bergerak menuju lokasi kejadian sekitar pukul 02.00 Wita. Polisi melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP), memeriksa saksi, dan mengamankan terduga pelaku.

Dari pemeriksaan awal, R mengakui telah melakukan kekerasan terhadap korban di rumah kontrakannya menggunakan gagang sapu ijuk dan balok kayu. Keterangan ibu korban juga menguatkan dugaan bahwa kekerasan terhadap MA sudah terjadi berulang kali.

Kasat Reskrim Polres Luwu, Muhammad Ibnu Robbani, mengatakan kasus ini langsung menjadi prioritas penanganan sejak pertama kali dilaporkan.

“Ini adalah kasus pertama yang saya tangani sejak bertugas di Polres Luwu, dan kami berkomitmen penuh mengusutnya secara profesional dan transparan. Tidak ada ruang bagi pelaku kekerasan terhadap anak. Kami pastikan seluruh proses penyidikan berjalan sesuai ketentuan hukum,” ujarnya.

Dia menegaskan seluruh rangkaian langkah penanganan, mulai dari olah TKP hingga penahanan tersangka, dilakukan secepat mungkin demi memberikan kepastian dan keadilan bagi keluarga korban.

Kapolres Luwu Adnan Pandibu mengapresiasi langkah cepat yang dilakukan Kasat Reskrim dan jajarannya.

“Polres Luwu memiliki komitmen kuat dalam melindungi anak dan perempuan. Respons cepat Satreskrim menunjukkan kesiapan dan keseriusan kami dalam menangani kasus sensitif seperti ini. Pelaku akan diproses tegas sesuai hukum yang berlaku,” kata Adnan.

Saat ini, R telah ditahan di Mapolres Luwu. Penyidik Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Luwu melanjutkan pemeriksaan dengan memintai keterangan sejumlah saksi serta mengamankan barang bukti.

Dalam waktu dekat, penyidik juga akan melakukan autopsi terhadap jenazah MA sebagai bagian dari pembuktian ilmiah dan kelengkapan berkas perkara.

Polres Luwu menegaskan bahwa penanganan cepat dan tegas atas kasus ini merupakan bentuk kehadiran negara dalam memberikan rasa aman kepada masyarakat. Di bawah komando Kasat Reskrim yang baru, polisi memastikan bahwa setiap bentuk kekerasan terutama terhadap anak akan ditindak tanpa kompromi.