SimpulRakyat.co.id, Luwu – Kecelakaan lalu lintas yang terjadi di Desa Salu Paremang, Kecamatan Kamanre, Kabupaten Luwu, Sulawesi Selatan, pada 27 Oktober 2025, kembali menjadi sorotan publik.
Insiden yang berlangsung sekitar pukul 11.30 Wita itu mengakibatkan beberapa orang mengalami luka berat, dan satu korban, Kantu, meninggal dunia setelah sempat dirawat intensif di RSUD Batara Guru, Belopa.
Menurut keluarga korban, kecelakaan bermula saat sebuah Toyota Rush dari arah utara berusaha menghindari gerobak di jalan raya.
Pengemudi diduga terlalu jauh mengambil jalur kanan pada tikungan yang telah dipasangi rambu larangan mendahului. Di titik itu, tabrakan terjadi dan menimpa rombongan yang datang dari arah berlawanan.
“Kami dari arah selatan sudah menunggu isyarat dari pengendara lain, tetapi tidak ada respons. Kami geser sedikit ke kanan untuk menghindari benturan, namun mobil Rush malah membelok ke arah kami,” ujar seorang kerabat korban saat ditemui di Warkop Trans, Belopa, Selasa (25/11/2025).
Keluarga korban menuntut pertanggungjawaban penuh dari sopir Toyota Rush, baik secara hukum maupun kompensasi atas meninggalnya salah satu anggota keluarga mereka.
Unit Kecelakaan Lalu Lintas Satlantas Polres Luwu menyampaikan bahwa penyelidikan masih berlangsung.
Penyidik masih mengumpulkan keterangan saksi serta menunggu hasil visum untuk memastikan penyebab kematian korban secara objektif.
“Masih dalam tahap penyelidikan. Kita tunggu visum agar penentuan pasal tepat dan tidak salah langkah,” kata penyidik Bahar saat dikonfirmasi melalui WhatsApp.
Menurut Bahar, gelar perkara akan dilakukan sebelum ada penetapan tersangka. Hingga saat ini, belum ada penahanan ataupun penetapan tersangka dalam kasus tersebut.
Aktivis mahasiswa, Rifky alias Ikky Gribo, menilai insiden ini mengandung unsur pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 310 Ayat (4) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ).
Ketentuan tersebut mengatur ancaman pidana hingga lima tahun penjara dan/atau denda Rp10 juta apabila kecelakaan menyebabkan kematian.
Dia juga menjelaskan bahwa keluarga korban memiliki dasar hukum untuk menuntut ganti rugi secara perdata berdasarkan Pasal 1365 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata apabila ingin menempuh jalur kompensasi materiil maupun immateriil.
Rifky mendorong kepolisian bekerja profesional dan memastikan proses berjalan transparan sebagaimana mandat Pasal 13 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian.
“Kami hanya berharap penyidikan profesional dan keluarga korban mendapatkan keadilan,” tandasnya.
Kasus kecelakaan ini kini menjadi perhatian masyarakat Luwu. Pihak keluarga berharap proses hukum dapat berjalan tuntas, sementara aparat kepolisian memastikan penanganan dilakukan secara prosedural.


Tinggalkan Balasan