SimpulRakyat.co.id, Maros – Polemik kasus dugaan mafia solar dengan tersangka IL kembali mencuat. Sorotan publik kini mengarah kepada Aparat Penegak Hukum (APH) yang menangani kasus tersebut.
Kejaksaan Negeri (Kejari) Maros hingga kini masih meneliti ulang berkas perkara meski penyidik Polres Maros mengklaim sudah melengkapi bukti sesuai petunjuk jaksa.
Jaksa Diofianto dari Kejari Maros membenarkan berkas telah diterima kembali dari penyidik, namun belum bisa memastikan kelengkapan berkas tersebut.
“Betul pak, baru masuk di kami pengiriman berkas kembalinya dari Polres Maros. Untuk sementara masih diteliti apakah kemarin terkait petunjuk yang kami berikan sudah dilengkapi atau tidak,” ungkap Dio beberapa waktu lalu.
Sementara, penyidik Polres Maros menegaskan bahwa semua kekurangan yang diminta jaksa sudah dipenuhi dan dilampirkan dalam berkas terbaru. Ketidakselarasan informasi ini memicu tanda tanya, apakah perkara IL masih akan bolak-balik atau segera dinyatakan lengkap (P-21).
Dari hasil penelusuran media ini dari sejumlah sumber mengungkapkan bahwa tersangka atas nama IL tidak dilakukan penahanan karena mengajukan permohonan penangguhan, namun tersangka diduga kuat tidak sedang berada di Wilayah Sulawesi Selatan, melainkan berada diluar Provinsi.
“Jika ingin memastikan IL selaku tersangka, coba panggil dan tarik titik lokasi, untuk menghindari dugaan permainan dalam penanganan kasus ini.” jelas sumber yang tak mau dipublis identitasnya,
Lebih jauh, sumber mengatakan, tersangka wajib lapor tidak boleh meninggalkan wilayah hukum perkara kecuali diberi izin oleh pihak berwajib dan alasannya pun bersifat urgensi.
“Tersangka tidak boleh keluar daerah apalagi provinsi kecuali dalam keadaan mendesak. Kalau dia melanggar maka dapat diberikan sanksi lebih berat lagi,” kata dia.
Sementara itu, Kasatreskrim Polres Maros, AKP Muhammad Ridwan saat dikonfirmasi, Selasa (21/10/2025) membenarkan status tersangka IL sedang ditangguhkan,
“Terkait hal itu wajib lapor, sudah status tersangka. Kemarin itu sudah ditahan cuma hambatannya itu saksi ahli sehingga kita tangguhkan dan wajib lapor,” terang Muhammad Ridwan melalui sambungan telepon kepada media ini.
Mengenai keberadaan tersangka IL yang diduga berada di luar Sulsel, Kasatreskrim mengatakan terus melakukan pemantauan terhadap keberadaan tersangka dan menjamin tersangka tidak melarikan diri.
“Tetap wajib lapor. Tapi tetap kami waspadai, saya coba cek koordinasi ke Tipidter dulu,” imbuhnya.
Setelah beberapa waktu, Kasatreskrim kembali mengkonfirmasi melalui pesan WA, bahwa pihaknya tidak memberikan izin kepada tersangka untuk melakukan perjalanan ke luar wilayah Maros,
“Tidak boleh tinggalkan Maros dan tetap wajib lapor,” tandasnya.


Tinggalkan Balasan