SimpulRakyat.co.id, Pangkep – Satuan Reserse Narkoba Polres Pangkep kembali menangkap seorang pria yang diduga terlibat dalam penyalahgunaan narkotika jenis sabu. Tersangka diketahui berinisial SA (40), warga Kecamatan Mandalle, Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan (Pangkep).

Penangkapan dilakukan pada Selasa (21/10/2025) dini hari sekitar pukul 00.00 Wita di sebuah kafe di Jalan Poros Pare, Mandalle, setelah polisi menerima laporan dari masyarakat mengenai aktivitas mencurigakan di lokasi tersebut.

“Kami mendapat informasi dari warga tentang adanya dugaan penyalahgunaan narkoba. Setelah dilakukan penyelidikan dan pemantauan, anggota langsung melakukan penggerebekan di tempat kejadian,” kata Kasat Narkoba Polres Pangkep Hasrul, Senin (27/10/2025).

Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan sejumlah barang bukti yang menguatkan dugaan keterlibatan pelaku dalam penyalahgunaan sabu. Barang bukti itu antara lain dua saset plastik bening berisi sabu dengan berat netto akhir 1,4791 gram, dua saset bekas pakai, alat isap (bong), beberapa plastik kosong, dua korek api gas, jarum, gunting, pipet kecil, serta satu unit ponsel merek Vivo.

Menurut Hasrul, penangkapan ini merupakan hasil pemantauan intensif terhadap pelaku yang telah lama menjadi target operasi.

“Pelaku ini sudah kami pantau cukup lama. Saat diamankan, barang bukti yang ditemukan cukup signifikan, termasuk alat isap dan plastik saset kosong. Kami menduga kuat ia bukan hanya pengguna, tetapi juga berperan sebagai pengedar,” ujarnya.

Ironisnya, SA ternyata bukan orang baru dalam kasus narkoba. Ia merupakan residivis yang pernah menjalani hukuman penjara selama 10 bulan dalam kasus serupa. Namun, pengalaman itu tampaknya tidak membuatnya jera.

Kepada penyidik, tersangka mengaku sabu tersebut dibelinya untuk dikonsumsi sendiri. Namun, polisi meragukan pengakuan itu karena ditemukan juga timbangan digital dan plastik kemasan kecil yang biasa digunakan untuk membagi sabu ke dalam paket-paket jual.

Kini, SA kembali harus berhadapan dengan hukum. Ia dijerat dengan Pasal 114 subsider Pasal 112 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup dan denda maksimal Rp10 miliar.

“Polres Pangkep berkomitmen tidak memberi ruang bagi siapa pun yang terlibat dalam penyalahgunaan dan peredaran narkoba di wilayah kami,” tegas Hasrul.