SimpulRakyat.co.id, Makassar – Suasana ruang sidang Pengadilan Negeri (PN) Makassar, Senin (27/10/2025), mendadak tegang saat sidang lanjutan perkara penganiayaan dengan nomor 1162/Pid.B/2025/PN Makassar, kembali digelar. Korban, Tanty Rudjito, hadir langsung bersama saksi korban untuk mengikuti jalannya persidangan.

Tanty tampak tegar di kursi pengunjung. Ia didampingi tim kuasa hukum dari Task Force PBH Peradi Makassar, sejumlah pengamat sosial, serta awak media yang memantau jalannya sidang dari awal hingga akhir. Kehadiran berbagai pihak itu menjadi bentuk dukungan moral bagi korban dalam upayanya mencari keadilan.

Sidang dipimpin majelis hakim dengan agenda pemeriksaan saksi dan pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Johariani. Dalam dakwaannya, jaksa menegaskan bahwa terdakwa, Rusdianto alias Ferry, didakwa melakukan tindak pidana penganiayaan sebagaimana diatur dalam Pasal 351 ayat (1) KUHP.

“Perbuatan terdakwa dilakukan dengan sengaja, dan telah memenuhi unsur-unsur penganiayaan sebagaimana diatur dalam pasal tersebut,” ujar Johariani dalam pembacaan dakwaan.

Menurut jaksa, peristiwa penganiayaan terjadi pada Jumat, 26 Januari 2024, sekitar pukul 15.30 Wita, di Perumahan Espana, Jalan Merto, Tanjung Bunga, Kecamatan Tamalate, Kota Makassar.

Kejadian bermula ketika korban Tanty Rudjito bersama ayahnya mendatangi rumah terdakwa untuk menagih uang pinjaman. Namun, terdakwa menolak mengembalikan uang tersebut karena merasa tidak pernah meminjam. Perselisihan itu berujung pada adu mulut dan akhirnya kekerasan fisik.

“Terdakwa mendorong korban, kemudian mencekik ayah korban. Saat korban berusaha melerai, terdakwa justru berbalik mencekik korban dan memukul pipi kirinya,” lanjut JPU dalam pembacaan dakwaan.

Akibat peristiwa itu, korban mengalami nyeri pada pipi kiri serta luka lecet di tangan kanan, sebagaimana tertuang dalam Visum et Repertum No. VeR/158/I/2024/Forensik yang dikeluarkan dokter RS Bhayangkara Makassar.

Ketegangan meningkat ketika kuasa hukum terdakwa memotong jalannya pemeriksaan saksi dengan mempertanyakan hubungan antara Tanty dan Rudjito. Ia bersikeras menyebut keduanya memiliki hubungan keluarga dekat dengan terdakwa.

Namun, ketua majelis hakim menepis klaim itu.

“Sudah jelas, dalam berkas perkara keduanya bukan keluarga terdakwa,” ujar ketua majelis hakim dengan nada tegas.

Perdebatan belum usai. Saat jaksa membacakan kronologi perkara, kuasa hukum terdakwa kembali menyela dengan membantah isi visum. Majelis hakim pun langsung menegur keras.

“Kalau tidak memahami isi visum dan kronologi perkara, jangan membantah sembarangan,” tegas hakim.

Dalam persidangan juga terungkap bahwa kuasa hukum terdakwa tidak mampu menjelaskan secara tepat jenis luka yang tercantum dalam visum, seperti luka gores, bengkak, nyeri, dan luka robek.

Ketegangan kembali memuncak ketika ia memperlihatkan selembar foto yang diklaim sebagai bukti kondisi korban. Namun, hakim menilai foto itu tidak relevan karena bukan diambil saat kejadian.

Kuasa hukum sempat berupaya mengaitkan kasus ini dengan perkara utang-piutang, namun majelis hakim kembali menolak dalih tersebut.

“Ini perkara penganiayaan, bukan sengketa utang. Jangan dicampuradukkan,” ujar hakim menegaskan.

Menjelang akhir sidang, kuasa hukum terdakwa menyinggung pemberitaan media yang disebutnya telah mencoreng nama baik pengadilan. Ketua majelis hakim langsung merespons tegas.

“Itu hak wartawan untuk menulis. Kalau ingin membahas soal pemberitaan, silakan di luar ruang sidang. Di sini kita fokus pada perkara,” tandasnya.

Setelah situasi kembali kondusif, sidang berlanjut hingga selesai. Tanty Rudjito tampak mendapat dukungan dari tim kuasa hukum dan pengamat sosial yang hadir di ruang sidang.

Majelis hakim menutup persidangan dengan imbauan agar semua pihak menghormati proses hukum dan tidak membawa isu di luar substansi perkara.

Sidang akan kembali digelar pekan depan dengan agenda pemeriksaan saksi tambahan.