SimpulRakyat.co.id, Makassar – Sebuah mobil Jeep Wrangler Rubicon berwarna oranye yang diketahui milik salah satu pejabat utama (PJU) Polrestabes Makassar, AKP Ramli, viral di media sosial karena menggunakan pelat nomor DD 501 JR yang diduga palsu.

Namun, pihak kepolisian memastikan bahwa kendaraan tersebut legal dan memiliki dokumen lengkap.

“Iya, mobilnya milik AKP Ramli, Kasi Hukum Sipropam Polrestabes Makassar. Mobil itu diberikan oleh orang tuanya. Dokumennya lengkap, ada STNK dan BPKB,” ujar Kasi Humas Polrestabes Makassar AKP Wahiduddin saat dikonfirmasi, Minggu (12/10/2025).

Menurut Wahiduddin, pelat nomor dengan kode “JR” yang terpasang di mobil itu bukan pelat resmi, melainkan pelat variasi atau pelat gantung yang digunakan sebatas untuk gaya pribadi pemilik.

“Pelat itu hanya variasi, sesuai inisial namanya saja – JR, dari Ramli JR. Tidak ada maksud tertentu, bukan untuk menghindari pajak atau penyamaran,” jelasnya.

Wahiduddin menambahkan, Rubicon tersebut merupakan mobil bekas yang sebelumnya dimiliki oleh seorang perempuan di wilayah Biringkanaya, Makassar.

“Itu bukan mobil baru, tapi mobil bekas yang dibeli orang tuanya. Berdasarkan BPKB, pemilik sebelumnya adalah seorang perempuan,” ungkapnya.

Sebelumnya, foto mobil Rubicon oranye tersebut beredar luas di media sosial. Dalam unggahan, mobil tampak terparkir di halaman Polrestabes Makassar, dan disebut milik salah satu PJU.

Pelat nomor DD 501 JR menjadi sorotan karena tidak terdaftar dalam aplikasi Bapenda Sulsel Mobile, sehingga menimbulkan dugaan penggunaan pelat palsu.

Meski begitu, polisi menegaskan bahwa kendaraan resmi AKP Ramli tetap menggunakan pelat asli sesuai data di STNK, sementara pelat “JR” hanya digunakan sesekali untuk kepentingan pribadi tanpa niat melanggar hukum.