SimpulRakyat.co.id, Makassar – Mahasiswa peserta Kuliah Kerja Nyata (KKN) Universitas Hasanuddin (Unhas) Gelombang 114 yang ditempatkan di Pengadilan Negeri (PN) Makassar berhasil menarik perhatian publik lewat pendekatan baru dalam pengabdian masyarakat.
Tahun ini, mereka tidak hanya turun ke lapangan untuk kegiatan sosial biasa, tetapi juga fokus pada pendampingan hukum bagi pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).
Kegiatan tersebut berlangsung di PN Makassar, Jalan RA Kartini No 18/23, Kelurahan Baru, Kecamatan Ujung Pandang, Kota Makassar.
Pendekatan tematik ini menjadi langkah nyata mahasiswa dalam menjembatani dunia akademik dan kebutuhan hukum masyarakat usaha kecil.
Salah satu hasil dari program ini adalah karya ilmiah berupa jurnal hukum berjudul “Tinjauan Yuridis Normatif terhadap Pendampingan Hukum oleh Mahasiswa KKN Unhas dalam Meningkatkan Kualitas Kepatuhan UMKM.” Karya tersebut menjadi bukti keseriusan mahasiswa dalam mendorong literasi hukum di kalangan pelaku usaha.
Fadilah Kartika Sari, mahasiswa Fakultas Hukum Unhas yang ikut dalam program ini, mengatakan banyak pelaku UMKM belum memahami pentingnya aspek legalitas dalam menjalankan usaha.
“Banyak pelaku UMKM yang kurang memahami aspek hukum dalam perjanjian bisnis. Akibatnya, mereka sering dirugikan dan berisiko mengalami kebangkrutan karena wanprestasi,” ujar Fadilah, Kamis (30/10/2025) kemarin.
Menurut dia, tim mahasiswa berupaya memberikan edukasi dan pendampingan hukum secara menyeluruh. Pendampingan itu mencakup penyusunan perjanjian bisnis, konsultasi hukum, hingga langkah penyelesaian sengketa secara damai.
“Program ini tidak hanya membantu UMKM lebih terlindungi secara hukum, tapi juga memberi kami kesempatan untuk mengaplikasikan teori yang kami pelajari di kampus dalam konteks nyata,” tambahnya.
Kegiatan KKN tematik ini juga mendapat dukungan dari pihak Pengadilan Negeri Makassar. Inisiatif mahasiswa tersebut dinilai sejalan dengan visi lembaga peradilan dalam memperluas akses keadilan dan meningkatkan kepatuhan hukum di tengah masyarakat.
Pendampingan hukum bagi UMKM menjadi langkah strategis untuk mencegah terjadinya persoalan hukum akibat perjanjian yang tidak sah atau tidak memenuhi unsur legalitas.
“Melalui kegiatan seperti ini, kami berharap kesadaran hukum masyarakat, terutama pelaku usaha kecil, semakin meningkat,” kata seorang perwakilan dari PN Makassar.
Ke depan, Unhas dan PN Makassar berencana memperluas kerja sama serupa agar menjangkau lebih banyak pelaku UMKM di Sulawesi Selatan. Diharapkan, upaya kolaboratif ini dapat menciptakan ekosistem usaha kecil yang lebih tangguh, berdaya saing, dan patuh hukum.


Tinggalkan Balasan