SimpulRakyat.co.id, Luwu – Kejaksaan Negeri (Kejari) Luwu tengah melakukan penyelidikan terkait dugaan penyimpangan dalam pelaksanaan program hasil pokok pikiran (Pokir) anggota Dewan.

Hal itu diungkapkan AA usai turut diperiksa di Kejaksaan Negeri Luwu terkait kasus tersebut pada Selasa, Senin, (20/10) siang.

Kasi Intel Kejari Luwu, Andi Ardyaman, membenarkan adanya penyelidikan tersebut. Namun, ia belum banyak mengungkap detail kasus

“Ie, di Pidusus,” ujar kasi Intel dengan singkat membenarkan adanya pemeriksaan, Selasa (20/10) siang.

Ardyaman juga membenarkan jika kasus ini telah masuk dalam tahap penyelidikan, setelah melewati tahap ful data, dulu baket. Pihaknya sedang meminta keterangan dari beberapa pihak terkait.

Meski belum ada pihak yang ditetapkan sebagai tersangka, sumber internal menyebut penyelidikan ini berkaitan dengan proyek infrastruktur di sejumlah desa yang dibiayai melalui Pokir tahun anggaran 2024.

Kejaksaan disebut telah memanggil sejumlah kelompok maupun pendamping. Sejumlah pejabat juga bakal turut dipanggil dalam waktu dekat untuk memperdalam kasus ini.