SimpulRakyat.co.id, Makassar – Dunia pendidikan di Kota Makassar kembali tercoreng. Seorang guru berinisial IPT (32), yang juga wali kelas di SD Inpres Mangga Tiga, Kecamatan Biringkanaya, dilaporkan ke polisi atas dugaan melakukan pelecehan seksual terhadap sejumlah siswinya.
Aksi tersebut disebut berlangsung berulang kali sepanjang Februari hingga Juli 2025. IPT sendiri tercatat sebagai tenaga pengajar berstatus Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Salah seorang korban, siswi berusia 12 tahun, mengaku mendapat perlakuan itu ketika masih duduk di bangku kelas V.
Kuasa hukum korban, Muhammad Ali, mengatakan awalnya dugaan pelecehan hanya berupa perabaan dan pesan mesum. Namun, pengakuan korban di hadapan penyidik justru mengungkap fakta yang lebih mengejutkan.
“Kami syok betul dengar pengakuannya. Ternyata bukan sekali, tapi berulang kali,” kata Ali, Rabu (1/10/2025).
Menurut Ali, IPT menggunakan modus les privat untuk mendekati muridnya. Ia bahkan menyewa sebuah rumah di dekat sekolah sebagai tempat pelaksanaan les. Dari sana, pelecehan yang semula berupa bujuk rayu berkembang menjadi ancaman dan pemaksaan.
“Sekitar tiga sampai tujuh kali dalam sebulan korban dipaksa berhubungan badan. Pelaku mengancam akan menghancurkan masa depan korban karena ia wali kelasnya,” ujar Ali.
Hampir setahun korban bungkam karena takut. Ia baru berani menceritakan kejadian ini kepada tetangganya yang kemudian menyampaikan hal tersebut kepada ibunya.
Orang tua korban sempat meminta penjelasan ke pihak sekolah. Namun, saat itu pihak sekolah membantah dan tidak percaya.
Pertemuan bersama pihak kepolisian, guru, komite sekolah, dan tokoh masyarakat pada 28 September 2025 justru berakhir damai setelah pelaku mengakui perbuatannya. Orang tua korban yang belum mengetahui adanya persetubuhan menyetujui jalan damai itu.
Belakangan, setelah korban bercerita lebih jauh, laporan resmi diajukan ke UPTD Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPA) Kota Makassar, Dinas Pendidikan, hingga Polrestabes Makassar.
“Di Polrestabes akhirnya terungkap semua apa yang terjadi. Korban disetubuhi dan sudah dilakukan visum,” kata Ali.
Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kota Makassar, Ita Isdiana Anwar, membenarkan pihaknya telah menerima laporan pada 30 September 2025.
“UPTD PPA memandang kasus ini sebagai perkara serius yang menyangkut perlindungan anak sehingga akan ditangani sesuai mandat Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak,” ujarnya.
Ita menambahkan, pihaknya akan mendampingi korban dan keluarga, termasuk melalui layanan konseling dan dukungan psikososial. Pemkot Makassar juga tengah memetakan kemungkinan adanya korban lain.
“Indikasinya bukan hanya satu anak yang terdampak. Asesmen lanjutan akan dilakukan agar semua anak mendapat perlindungan,” kata Ita.
Sementara itu, Kasi Humas Polrestabes Makassar AKP Wahiduddin menyatakan kasus ini sedang dalam tahap penyelidikan di Unit Perlindungan Perempuan dan Anak Satreskrim Polrestabes Makassar.
“Laporannya baru masuk kemarin. Sedang ditangani PPA,” tandasnya.


Tinggalkan Balasan