SimpulRakyat.co.id, Pangkep – Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kabupaten Pangkep menggelar rapat pengkajian Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Perlindungan dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas, Rabu (29/10/2025).
Rapat berlangsung di Ruang Sidang B DPRD Pangkep, dan menjadi bagian dari tahapan resmi penyusunan Ranperda sesuai amanat Peraturan DPRD Nomor 1 Tahun 2025 tentang Tata Tertib DPRD.
Rapat dipimpin Ketua Bapemperda DPRD Pangkep, Umar Haya, dan dihadiri anggota Bapemperda, Plt. Sekretaris DPRD, Plt Kepala Bagian Hukum Sekretariat Daerah, serta Kepala Bagian Persidangan dan Perundang-undangan Sekretariat DPRD.
Dalam sambutannya, Umar Haya menjelaskan bahwa Ranperda tentang perlindungan hak penyandang disabilitas telah melalui proses harmonisasi di Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Provinsi Sulawesi Selatan. Hasil harmonisasi menunjukkan, rancangan tersebut tidak bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi maupun sejajar.
“Secara substansi, Ranperda ini sudah dinyatakan layak untuk ditindaklanjuti ke tahap pembahasan berikutnya,” ujar Umar Haya.
Plt Kepala Bagian Hukum Setda Pangkep, Mashuri, menyampaikan bahwa penyusunan Ranperda inisiatif DPRD ini telah beberapa kali dibahas bersama pihak eksekutif.
Ia berharap, pada tahap pembahasan nanti, pemerintah daerah menghadirkan organisasi perangkat daerah (OPD) yang terlibat langsung dalam sektor pemenuhan hak penyandang disabilitas.
“Keterlibatan OPD teknis sangat penting agar kebijakan yang dihasilkan nanti bisa benar-benar menyentuh kebutuhan penyandang disabilitas di lapangan,” kata Mashuri.
Sementara itu, anggota Bapemperda Muchar Sali menilai materi muatan Ranperda tersebut sudah mencerminkan penghormatan, perlindungan, dan pemenuhan hak penyandang disabilitas.
“Rancangan ini sudah mengatur secara lengkap tugas dan tanggung jawab pemerintah daerah, serta memberikan kepastian hukum terhadap pemenuhan hak-hak penyandang disabilitas,” ujarnya.
Dia juga menekankan pentingnya sosialisasi setelah peraturan ditetapkan.
“Undang-undang mengamanatkan DPRD dan pemerintah daerah untuk menyebarluaskan perda yang telah diundangkan agar masyarakat memahami produk hukum yang ada,” tambahnya.
Anggota Bapemperda lainnya, Abdul Rauf, menilai Ranperda tersebut sudah mengatur dengan jelas hak-hak penyandang disabilitas serta mekanisme pemenuhannya oleh pemerintah daerah melalui perangkat terkait.
“Kunci keberhasilan nanti adalah konsistensi OPD pelaksana serta pengawasan dari DPRD agar perda ini tidak berhenti di atas kertas,” tandas Abdul Rauf.
Di akhir rapat, seluruh anggota Bapemperda menyepakati bahwa Ranperda tentang Perlindungan dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas telah memenuhi kelayakan untuk dilanjutkan ke tahap pembahasan berikutnya.
Rapat pengkajian ini diharapkan menjadi langkah penting bagi Kabupaten Pangkep dalam menghadirkan payung hukum yang melindungi dan memastikan terpenuhinya hak-hak penyandang disabilitas di daerah.


Tinggalkan Balasan