SimpulRakyat.co.id, Pangkep – Seorang ibu rumah tangga (IRT) berinisial KS (45), asal Kabupaten Takalar, harus berurusan dengan hukum setelah ditangkap oleh Tim Resmob Polres Pangkep atas dugaan penipuan.

KS diduga menipu sesama IRT, H (43), warga Kabupaten Pangkep, dengan modus operandi yang cukup klasik, yaitu iming-iming pengobatan tradisional dan janji menggandakan perhiasan emas. Kasus ini bermula ketika KS dan H bertemu di sebuah pasar malam di Pangkep.

Kanit Tipidter Polres Pangkep, Ipda Azwin Mubarok, menjelaskan bahwa KS memperkenalkan diri sebagai seorang yang mampu mengobati berbagai penyakit secara tradisional.

“Korban tertarik dan kemudian berkunjung ke rumah kost tersangka,” ungkap Ipda Azwin ke wartawan di Pangkep, Rabu (10/9/2025).

Namun, cerita tak berhenti di situ. KS kemudian menawarkan sesuatu yang lebih menggiurkan, kemampuan untuk menggandakan perhiasan emas.

Tergiur dengan janji manis tersebut, H mengikuti serangkaian ritual yang diminta oleh KS, termasuk menyiapkan berbagai sesajian.

“Korban dimintai sejumlah uang untuk menyediakan sesajian berupa kambing dan perlengkapan lainnya,” ujarnya.

“Secara bertahap, korban mengirimkan uang sekitar Rp33 juta ke rekening tersangka, berdasarkan bukti transfer yang ada. Selain itu, ada juga sejumlah uang yang diberikan secara tunai,” lanjut Ipda Azwin.

Setelah menerima laporan dari korban, Tim Resmob Polres Pangkep bergerak cepat. KS sempat menghilang dari rumah kostnya, namun berhasil dilacak saat sedang mengisi bahan bakar di SPBU Maleleng, Pangkep, pada Sabtu (6/9/2025) malam.

Saat ini, KS harus mempertanggungjawabkan perbuatannya dan dijerat dengan pasal 372 dan 378 KUHP tentang penggelapan dan penipuan.