SimpulRakyat.co.id, Makassar – Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Selatan menetapkan 32 orang sebagai tersangka dalam kasus pembakaran kantor DPRD Sulsel dan DPRD Makassar yang terjadi pada aksi unjuk rasa Agustus lalu.
“Iya, sekarang sudah ada 32 orang ditangkap,” ujar Kabid Humas Polda Sulsel, Kombes Pol Didik Supranoto, kepada wartawan, Senin (8/9/2025).
Didik menyebut, seluruh terduga pelaku yang telah diamankan telah ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik. Meski demikian, proses penyelidikan masih terus berjalan untuk mengungkap pelaku lain yang terlibat, termasuk aktor intelektual di balik aksi tersebut.
“Jadi sampai dengan sekarang pihak kepolisian masih melakukan pendalaman apakah ada aktor intelektualnya dan siapa orangnya,” kata Didik, Sabtu (6/9).
Menurutnya, penyidik masih mengumpulkan bukti-bukti tambahan, termasuk rekaman CCTV di sekitar lokasi kejadian dan video yang tersebar di media sosial. “Dua-duanya kita pakai. Ada flashdisk yang isinya semua rekaman CCTV dan juga kita menganalisa dari semua media sosial yang waktu itu sedang live,” jelasnya.
Didik menegaskan, penyelidikan tidak berhenti pada penangkapan tersangka awal. Polda Sulsel berkomitmen mengusut tuntas kasus pembakaran dan penjarahan yang terjadi di dua kantor DPRD tersebut.


Tinggalkan Balasan