SimpulRakyat.co.id, Makassar – Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan (Polda Sulsel) menetapkan 11 orang tersangka dalam kasus kerusuhan yang berujung pada pembakaran Kantor DPRD Kota Makassar dan Kantor DPRD Provinsi Sulsel pascademonstrasi 29-30 Agustus 2025.
“Kami sampaikan perkembangan penanganan kasus pembakaran Gedung DPRD Provinsi dan DPRD Kota Makassar, pengeroyokan, yang saat ini sudah ditetapkan tersangka sebanyak 11 orang,” kata Kabid Humas Polda Sulsel, Kombes Pol Didik Supranoto, di Makassar, Rabu (3/9/2025).
Dari jumlah tersebut, tiga orang ditetapkan sebagai tersangka pembakaran Kantor DPRD Sulsel dan delapan orang lainnya terkait kerusuhan di DPRD Kota Makassar. Para pelaku dijerat pasal beragam, antara lain Pasal 170 KUHP dengan ancaman 5 tahun 6 bulan, Pasal 363 KUHP (7 tahun), Pasal 362 KUHP (5 tahun), serta Pasal 187 KUHP tentang pembakaran dengan ancaman hukuman 12 tahun hingga seumur hidup.
Mayoritas tersangka merupakan warga sipil berusia muda dengan latar belakang buruh harian, petugas kebersihan, juru parkir, hingga mahasiswa. Identitas mereka masing-masing berinisial M (36), MAS (20), AZ (18), GSL (18), SM (22), MS (23), RN (19), R (21), MAA (22), Mis (17), dan ZM.
Menanggapi dugaan adanya aktor intelektual di balik kerusuhan tersebut, Didik mengatakan penyelidikan masih berlangsung.
“Masih dilakukan penyelidikan,” tandasnya.
Sekadar diketahui, kerusuhan pada 29-30 Agustus 2025 menimbulkan kerugian negara. Data BPBD Makassar mencatat, kerugian akibat pembakaran Kantor DPRD Kota Makassar mencapai Rp253,4 miliar. Sebanyak 67 unit mobil, 15 motor, dokumen penting, serta bangunan DPRD hangus terbakar.
Selain kerugian materi, kerusuhan ini juga memakan korban jiwa. Empat orang meninggal dunia, tiga di antaranya akibat kebakaran di Kantor DPRD Kota Makassar dan satu pengemudi ojek online tewas dikeroyok massa. Sejumlah orang lainnya dilaporkan mengalami luka-luka.


Tinggalkan Balasan