SimpulRakyat.co.id, Pangkep – Pemerintah Kabupaten Pangkep memberikan angin segar bagi para Calon Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu. Tahapan pengisian Daftar Riwayat Hidup (DRH) resmi diperpanjang hingga 22 September 2025, Jumat (12/09/2025).
Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Pangkep, Fharmawaty, menjelaskan bahwa keputusan ini diambil berdasarkan surat edaran terbaru dari Badan Kepegawaian Negara (BKN).
“Sesuai surat dari BKN, waktu pengisian DRH diperpanjang hingga 22 September, dan ini berlaku juga untuk Kabupaten Pangkep,” ujarnya.
Fharmawaty menekankan pentingnya bagi seluruh calon PPPK untuk segera melengkapi dokumen yang dibutuhkan. Perpanjangan waktu ini diharapkan dapat dimanfaatkan sebaik mungkin, mengingat sebelumnya batas akhir pengisian DRH adalah 15 September.
Salah satu dokumen penting yang perlu disiapkan adalah Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) dari kepolisian sektor setempat.
“Kami sudah mengajukan permohonan perpanjangan waktu ke BKN, dan Alhamdulillah disetujui. Surat penyesuaian jadwal dari BKN sudah terbit,” tambahnya.
Dengan adanya perpanjangan waktu ini, diharapkan seluruh calon PPPK Paruh Waktu di Kabupaten Pangkep dapat menyelesaikan proses pengisian DRH dengan lancar dan tepat waktu.


Tinggalkan Balasan