SimpulRakyat.co.id, Makassar – Setelah hampir dua tahun berjalan, kasus dugaan penganiayaan yang dilaporkan sejak 26 Januari 2024 akhirnya mencapai kepastian hukum. Berkas perkara dengan tersangka Rusdianto alias Ferry dinyatakan lengkap atau P-21 oleh Kejaksaan Negeri Makassar pada 1 September 2025.

Kepastian itu tertuang dalam surat resmi Polsek Tamalate bernomor B/237/XI/RES.1.6/2025/Reskrim yang ditandatangani Kepala Unit Reserse Kriminal Polsek Tamalate, Anwar. Surat tersebut disampaikan kepada pelapor, Tanty Rudjito, sebagai bentuk pemberitahuan perkembangan hasil penyidikan.

Rangkaian panjang proses perkara ini tercatat dalam sejumlah dokumen resmi. Laporan polisi pertama dibuat pada 26 Januari 2024 dengan nomor LP/B/46/I/2024/SPKT/Polsek Tamalate/Restabes Makassar/Polda Sulsel. Perkara tersebut disangkakan dengan Pasal 351 ayat (1) KUHP tentang penganiayaan.

Selanjutnya, pada 26 Juni 2025, Kapolsek Tamalate mengeluarkan surat pelimpahan berkas perkara ke Kejaksaan Negeri Makassar. Akhirnya, pada 1 September 2025, kejaksaan menyatakan berkas perkara lengkap melalui surat bernomor B-6264/P.4.10/Ft.1/09/2025.

Meski proses hukum sudah memasuki tahap baru, fakta bahwa perkara ini baru dinyatakan lengkap setelah 20 bulan menuai kritik. Publik menilai lambannya penanganan kasus dapat kembali menggerus kepercayaan masyarakat terhadap aparat penegak hukum.

“Dengan lengkapnya berkas perkara, penyidik akan segera melakukan pelimpahan tersangka kepada jaksa penuntut umum untuk proses persidangan,” tertulis dalam petikan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) A.4.

Dalam pesan singkat kepada media, pelapor, Tanty Rudjito, menyampaikan apresiasinya kepada aparat kepolisian. Ia menilai kerja keras jajaran Polsek Tamalate, terutama Kapolsek dan Kanit Reskrim, berperan besar hingga berkas perkara dinyatakan lengkap.

“Saya memberikan apresiasi tertinggi kepada Kapolsek dan Kanit Reskrim Polsek Tamalate. Meskipun mereka baru menjabat, tetapi kerja kerasnya membuat berkas ini P-21. Namun saya berharap kejaksaan segera mengajukan tahap II agar kasus ini cepat disidangkan. Jangan tunggu viral lagi baru bertindak. Masyarakat butuh keadilan nyata dari aparat penegak hukum,” kata Tanty, Kamis (18/9/2025).

Ia juga mengungkapkan masih memiliki dua laporan lain di Polrestabes Makassar yang melibatkan terlapor yang sama, namun terkait kasus berbeda. Karena itu, ia berharap media terus mengawal kasus ini.

“Perjalanan kasus saya masih panjang. Ini baru permulaan. Saya sangat berharap media tetap menjadi corong informasi keadilan bagi masyarakat,” ujar Tanty.

Kini, perhatian publik tertuju pada Kejaksaan Negeri Makassar. Pertanyaan yang mengemuka, apakah perkara ini segera dilimpahkan ke pengadilan, atau kembali terkatung-katung hingga menunggu sorotan publik lebih luas.