SimpulRakyat.co.id, Makassar – Kepolisian masih memburu 10 terduga pelaku penjarahan mesin ATM saat aksi pembakaran kantor DPRD Makassar, Sulawesi Selatan, yang terjadi pada demonstrasi Agustus lalu. Hingga kini, total 30 orang telah ditangkap terkait insiden tersebut.

“Sisa 10 orang yang kita kejar. Jadi total yang ditangkap untuk di DPRD Makassar ada 30 orang,” ujar Kapolrestabes Makassar, Kombes Arya Perdana, Minggu (14/9/2025).

Empat pelaku penjarahan terbaru yang berhasil diamankan masing-masing berinisial RS (19), AN alias K (23), MN (19), dan MH (26). Salah satu di antaranya diketahui berstatus mahasiswa.

“Hari ini ada tambahan pelaku pembongkaran mesin ATM Bank Sulselbar di kantor DPRD Makassar yang sudah ditangkap empat orang,” kata Arya.

Menurut Arya, saat kantor DPRD dibakar, sekitar 20 orang datang membawa alat berat seperti gerinda dan linggis untuk menjebol mesin ATM. Mereka berhasil menggasak uang tunai senilai Rp 320 juta.

“Jadi di kantor DPRD Makassar itu ada ATM, mereka menjebol itu dan mereka bongkar, kemudian mereka ambil uangnya. Isinya itu ada Rp 320 juta,” jelasnya.

Setelah menjarah, para pelaku membagi-bagikan uang hasil rampokan dan membuang mesin ATM di sekitar wilayah Kabupaten Gowa.

“Mereka membongkar dan membagi. Uang sudah tidak ada, hanya mesin ATM saja yang tersisa. Jadi orang-orang yang datang saat itu adalah orang-orang yang memang berniat melakukan tindak pidana, bukan demonstran,” tegas Arya.

Para pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan (curat) juncto Pasal 170 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara. (*)