SimpulRakyat.co.id, Makassar – Dosen Universitas Negeri Makassar (UNM), Dr Muhammadong, membantah tuduhan yang menyebut dirinya mewajibkan mahasiswa membeli buku sebagai syarat mengikuti ujian. Isu tersebut sempat viral di media sosial dan sejumlah media daring, memicu polemik di kalangan akademisi dan masyarakat.

Dalam jumpa pers yang digelar di Virendy Cafe, Jl AP Pettarani, Makassar, Senin (15/9/2025), Dr Muhammadong menyebut tuduhan tersebut sebagai kabar bohong dan fitnah yang mencemarkan nama baik dirinya dan institusi UNM.

“Berita yang dimuat di salah satu akun media sosial tidak melakukan proses tabayyun atau klarifikasi terlebih dahulu. Ini jatuh ke fitnah dan mencemarkan nama baik saya dan juga UNM sebagai institusi pendidikan,” ujarnya.

Ia menjelaskan bahwa sejak awal perkuliahan, mahasiswa telah diberi penjelasan tentang tiga indikator penilaian: kehadiran, tugas kuis dari buku, dan tugas rangkuman. Untuk memudahkan mahasiswa, ia meminjamkan buku agama Islam tanpa memungut biaya.

“Buku yang saya bagikan ini hanya untuk dipakai sementara dan bukan untuk dimiliki. Tidak ada transaksi satu rupiah pun,” tegasnya.

Terkait tudingan perkuliahan di masjid, Dr. Muhammadong membenarkan bahwa proses belajar dilakukan di Masjid Al-Ikhlas, Fakultas Ilmu Keolahragaan dan Kesehatan. Ia menyebut masjid tersebut berfungsi sebagai laboratorium keagamaan dan telah menjadi bagian dari ruang kelas.

“Semua aktivitas keagamaan, termasuk diskusi, praktik, hingga proses perkuliahan agama, dilakukan di sana. Tujuannya agar mahasiswa mencintai dan memakmurkan masjid,” katanya.

Menanggapi polemik tersebut, Rektor UNM Prof Karta Jayadi mengeluarkan surat edaran bernomor SE 4639/UN36/TU/2025. Dalam surat itu, UNM menegaskan komitmen terhadap tata kelola perguruan tinggi yang bersih dan transparan, serta melarang praktik penjualan buku sebagai syarat pemberian nilai.

Surat edaran tersebut juga mengimbau dosen untuk merekomendasikan buku dari perpustakaan atau sumber digital, dan menjadikan buku sebagai pilihan tambahan, bukan kewajiban. (James)