SimpulRakyat.co.id, Makassar – Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean B Makassar (KPPBC TMP B Makassar) memusnahkan ribuan barang bukti hasil penindakan kepabeanan dan cukai periode Agustus 2024 hingga Juni 2025. Total nilai barang yang dimusnahkan diperkirakan mencapai Rp12 miliar.
“Pemusnahan barang yang menjadi milik negara (BMMN) hasil penindakan merupakan komitmen Direktorat Jenderal Bea dan Cukai menjalankan amanat sesuai undang-undang kepabeanan dan cukai,” ujar Kepala Bea Cukai Makassar, Ade Irawan, di Makassar, Sulawesi Selatan, Selasa (9/9/2025).
Barang yang dimusnahkan terdiri atas 5.482.407 batang rokok ilegal tanpa cukai dan dengan cukai palsu berbagai merek, 2.327 liter minuman beralkohol berbagai merek, 873 bale pakaian bekas impor (ballpress), 2.100 unit barang bawaan penumpang, seperti kosmetik, obat-obatan, dan komponen kendaraan.
Ade menjelaskan, pemusnahan dilakukan untuk melindungi masyarakat dari peredaran barang berbahaya dan ilegal, serta menjaga iklim industri yang sehat.
“Potensi kerugian negara dari barang-barang ini diperkirakan mencapai Rp5,96 miliar,” katanya.
Pemusnahan dilakukan secara simbolis di Kantor Bea Cukai Makassar, Area Pelabuhan Makassar, dengan metode pembakaran. Seluruh barang sitaan selanjutnya akan dimusnahkan di fasilitas WWTP PT KIMA Makassar.
Dalam periode penindakan tersebut, terdapat 58 perkara yang diselesaikan tanpa penyidikan, melalui mekanisme Ultimum Remedium sesuai Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan. Nilai pendapatan negara dari mekanisme ini mencapai Rp589 juta.
“Ini bukti nyata bahwa setiap pelanggaran akan ditindak tegas. Peredaran barang ilegal berpotensi mengganggu stabilitas keamanan, perekonomian, dan kesehatan masyarakat,” tandas Ade.


Tinggalkan Balasan