SimpulRakyat.co.id, Pangkep – Seorang pelajar SMA berinisial AR (16) diamankan aparat Kepolisian Resor (Polres) Pangkep saat berlangsungnya aksi demonstrasi di depan Mapolres Pangkep, Senin (1/9/2025).

Kepala Seksi Hubungan Masyarakat (Kasihumas) Polres Pangkep, AKP Imran, membenarkan penangkapan tersebut. “Benar, dalam pengamanan aksi demonstrasi ini, anggota kami telah mengamankan seorang individu yang diduga memiliki, menguasai, dan membawa senjata tajam,” ujarnya.

Dari hasil pemeriksaan, petugas menemukan sebilah celurit, enam mata busur, dan sebuah ketapel yang disimpan dalam tas milik AR. Seluruh barang bukti telah disita untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut.

“Ancaman pidana yang bersangkutan dapat mencapai hingga 10 tahun penjara, sesuai Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951,” tegas AKP Imran.

AR kini masih menjalani pemeriksaan intensif di Mapolres Pangkep.

Aksi demonstrasi yang melibatkan puluhan mahasiswa dari berbagai aliansi ini sempat diwarnai dengan pembakaran ban bekas di Jalan Poros Trans Sulawesi. Namun, situasi berhasil dikendalikan setelah aparat kepolisian bersama TNI melakukan pengamanan ketat.