SimpulRakyat.co.id, Makassar – Ketua Umum Partai NasDem Surya Paloh meminta Fraksi NasDem di DPR mengusulkan rapat dengar pendapat dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk membahas kejelasan penggunaan istilah operasi tangkap tangan (OTT).

Permintaan itu disampaikan menyusul penjemputan kader NasDem yang juga Bupati Kolaka Timur, Abdul Azis, oleh penyidik KPK di Makassar, Sulawesi Selatan, Kamis (7/8) lalu.

“Saya menginstruksikan Fraksi NasDem meminta Komisi III DPR memanggil KPK dalam dengar pendapat agar terminologi OTT khusus bisa diperjelas,” kata Surya Paloh seusai membuka Rapat Kerja Nasional (Rakernas) I Partai NasDem di Hotel Claro, Makassar, Jumat (8/8) kemarin.

Sebelumnya, beredar informasi bahwa Abdul Azis ditangkap dalam OTT di Sulawesi Tenggara. Namun, pada saat yang sama ia berada di Makassar menghadiri Rakernas.

Belakangan, tim penyidik KPK menjemput Abdul Azis di Makassar, membawanya ke Markas Polda Sulsel, lalu menerbangkannya ke Jakarta untuk pemeriksaan lebih lanjut terkait dugaan tindak pidana korupsi.

Menurut Surya Paloh, pemberitaan yang menggambarkan adanya penangkapan di tengah acara partai menimbulkan kesan drama sebelum proses hukum dilakukan. Ia menilai penerapan asas praduga tak bersalah belum sepenuhnya dijalankan.

“Yang NasDem sedih, asalnya ada drama dulu, baru penegakan hukum. Sesudah penegakan hukum, nanti mengharap amnesti. Itu tidak bagus juga,” ujarnya.

Surya Paloh juga mengkritisi penggunaan istilah OTT dalam kasus ini. Menurut dia, OTT semestinya dilakukan di satu tempat saat terjadi transaksi antara pemberi dan penerima yang sama-sama melanggar hukum.

“Kalau yang satu melanggar di Sulawesi Tenggara, dan yang menerima di Sulawesi Selatan, ini OTT apa? OTT plus,” katanya.

Dia juga meminta kader NasDem tidak tergesa-gesa memberikan komentar yang terkesan membela diri. Kendati mengkritisi prosedur, Surya Paloh menegaskan partainya tetap mendukung penegakan hukum yang murni dan dilakukan secara bijaksana.

“Tegakkan hukum secara murni, NasDem ada di sana. Yang salah adalah salah, tapi prosesnya mesti secara bijak,” tandas Surya Paloh.

Upaya konfirmasi kepada Polda Sulsel terkait penjemputan Abdul Azis belum membuahkan hasil. Kasubdit III Tipikor Polda Sulsel Kompol Jufri dan Kepala Bidang Humas Polda Sulsel Kombes Pol Didik Supranoto tidak memberikan keterangan saat dimintai penjelasan.