SimpulRakyat.co.id, Luwu – Sejumlah anggota Polsek Walenrang kini harus menjalani pemeriksaan Propam Polres Luwu. Langkah ini ditempuh menyusul kasus mencengangkan, ketika seorang bocah di bawah umur nekat membawa kabur mobil dinas operasional polisi yang di dalamnya tersimpan senjata api laras panjang.

Kapolres Luwu, AKBP Adnan Pandibu, menegaskan pemeriksaan internal tidak bisa dihindari. Menurutnya, kasus ini bukan hanya soal ulah anak pelaku, tetapi juga menyangkut kelalaian anggota yang seharusnya menjaga dengan ketat kendaraan dinas beserta perlengkapan di dalamnya.

“Kami dalami kelalaian anggota. Karena ini mobil dinas, kenapa bisa dibawa kabur apalagi di dalamnya ada senjata api,” kata Adnan, Kamis (28/8/2025).

Propam Polres Luwu sudah mulai mengumpulkan keterangan dari sejumlah personel yang bertugas saat kejadian. Mereka akan ditelusuri sejauh mana tanggung jawab dan prosedur pengamanan dijalankan. Jika terbukti melanggar aturan, sanksi tegas dipastikan akan dijatuhkan.

Menurut Adnan, proses pemeriksaan internal adalah bagian dari upaya menegakkan disiplin. Ia menilai hal ini penting untuk menjaga kepercayaan publik terhadap institusi kepolisian.

“Sedang dilakukan proses di Propam Polres. Jika terbukti ada pelanggaran, pasti disanksi sesuai prosedur,” tegasnya.

Kasus bocah membawa kabur mobil dinas ini memang memicu kehebohan. Warga dikejutkan dengan keberanian sang anak yang tak hanya menguasai kendaraan, tetapi juga berpotensi mengakses senjata api yang sangat berbahaya.

Situasi tersebut sekaligus menjadi pelajaran berharga bagi jajaran kepolisian agar lebih ketat menjaga aset dinas. Senjata api, meski tersimpan di dalam kendaraan, tetap memiliki risiko besar jika jatuh ke tangan yang tidak bertanggung jawab.

Hingga kini, penyelidikan Propam masih berlangsung. Masyarakat menunggu langkah tegas kepolisian dalam menindak tidak hanya pelaku, tetapi juga aparat yang lalai, demi memastikan peristiwa serupa tidak terulang kembali.