SimpulRakyat.co.id, Pangkep – Dugaan penahanan dan pengrusakan kapal nelayan di Desa Sabaru, Kecamatan Liukang Kalmas, Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan (Pangkep), berujung laporan ke Polres Pangkep. Pemilik kapal, Mahzus (31), melapor pada 4 Maret 2025, sembilan hari setelah insiden terjadi.
Peristiwa bermula pada 25 Februari 2025, saat Mahzus bersama enam rekannya menangkap ikan menggunakan alat kompresor. Sekitar pukul 20.00 WITA, lima anggota Kelompok Masyarakat Pengawas (Pokmaswas) yang dipimpin H Darmawan mendatangi kapal mereka.
“Awalnya terlapor melempar jangkar ke arah kapal korban untuk menghentikan, namun jangkar terlepas. Karena menduga kapal akan kabur, kapal terlapor kemudian menabrak kapal korban hingga retak pada bagian samping atas dan kemasukan air,” ujar AKP Saleh, Senin (11/8/2025) lalu.
Setelah insiden, kapal dan peralatan seperti mesin kapal, mesin kompresor, selang, alat panah, dan sepatu katak dibawa ke Pulau Sabaru. Barang bukti kini diamankan di kantor Desa Sabaru dan dipasangi garis polisi.
Penyidik telah memeriksa saksi dari pihak pelapor dan terlapor, termasuk Kepala Desa Sabaru, serta meminta keterangan bagian hukum Pemkab Pangkep terkait dasar Peraturan Desa yang digunakan Pokmaswas dalam penahanan kapal.
Meski pelapor menuding terjadi kekerasan, polisi menyatakan tidak ditemukan bukti pemukulan atau penganiayaan. Kasus ini kini masuk tahap penyidikan dan ditangani dengan Pasal 406 junto Pasal 55 KUHP tentang pengrusakan.
AKP Saleh menegaskan pemeriksaan masih berlangsung, meski terkendala jarak dan cuaca karena lokasi kejadian berada di wilayah kepulauan.


Tinggalkan Balasan